Dewan Prihatin Kuota JKN di Sumatera Selatan Tidak Dimanfaatkan dengan Optimal

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli/ist
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli/ist

Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan keprihatinan terkait pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah tersebut. Banyaknya kartu JKN yang tidak dapat difungsikan menjadi perhatian serius bagi anggota DPRD Sumsel.


Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli, mengungkapkan bahwa pihaknya secara konsisten menerima laporan dan keluhan dari masyarakat terkait JKN. Hal ini mendorong Komisi V untuk mengambil langkah tegas dengan mengunjungi Kementerian Sosial guna membahas permasalahan data penerima JKN.

"Penerimaan laporan dari masyarakat terkait masalah JKN ini terus berlangsung. Oleh karena itu, Komisi V baru-baru ini melakukan pertemuan dengan Kementerian Sosial untuk menyampaikan masalah data penerima JKN," ungkap Mgs Syaiful Padli, Senin (3/7).

Dalam pertemuan tersebut, Komisi V menjelaskan bahwa mereka ingin mengetahui secara jelas alokasi kuota JKN yang diperuntukkan bagi Sumsel. Hasil pertemuan tersebut mengungkapkan bahwa kuota JKN yang dialokasikan untuk Sumsel mencapai 3,7 juta.

Namun, sayangnya, kuota yang tersedia tidak dimanfaatkan dengan maksimal. Banyak kuota yang belum tersalurkan, sementara masih terdapat jumlah yang signifikan dari penduduk yang belum menerima manfaat dari JKN.

Dalam upaya untuk memahami situasi ini dengan lebih baik, Komisi V DPRD Sumsel berencana untuk melakukan pertemuan dengan perwakilan BPJS Kesehatan di tingkat pusat.

"Kedatangan kami ke BPJS Kesehatan bertujuan untuk mempertanyakan berbagai masalah terkait JKN, termasuk pelayanan, jumlah pemegang kartu JKN, dan masalah kartu JKN yang tidak dapat difungsikan," ungkap politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Syaiful juga mengakui bahwa mereka sebelumnya telah mempertanyakan masalah ini kepada BPJS di Sumsel. Menurut penjelasan yang diterima, kartu yang tidak aktif adalah kartu yang tidak pernah digunakan oleh pemiliknya.

"Kartu yang tidak pernah digunakan akan dinonaktifkan secara otomatis," jelas Syaiful.

Untuk mengaktifkan kembali kartu JKN yang dinonaktifkan, pemilik kartu harus melaporkannya dalam waktu 14 hari. Namun, bagi daerah-daerah yang telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC) seperti Palembang, waktu pengaktifan kartu hanya membutuhkan waktu 1 x 24 jam.

Selain itu, Mgs Syaiful Padli menyarankan agar pemegang kartu secara rutin melaporkan kartu-kartu JKN mereka ke puskesmas atau dokter pribadi guna menjaga keberlangsungan penggunaan kartu tersebut.

Diharapkan langkah-langkah yang diambil oleh Komisi V DPRD Sumsel dan kolaborasi dengan BPJS Kesehatan dapat membantu meningkatkan pelayanan JKN dan memastikan bahwa kuota JKN yang tersedia dimanfaatkan dengan optimal demi kesejahteraan masyarakat di Sumatera Selatan.