Aduan Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam terkait pemberitaan Majalah Tempo tengah diproses Dewan Pers.
- Beredar Video Penganiayaan Santri di Pondok Pesantren, Begini Kronologisnya...
- Diduga Lakukan Penggelapan dalam Jabatan, Oknum Bagian Keuangan UKB Dilaporkan Mantan Dosen
- Polres Muara Enim Segel Lima Gudang BBM Ilegal di Gelumbang
Baca Juga
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana berujar, laporan tersebut telah diterima dan sedang dilakukan analisa konten.
Adapun konten yang dilaporkan terkait pemberitaan terbitan edisi 14-20 Agustus 2023 dengan salah satu tulisannya berjudul Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK.
“Dewan Pers akan melakukan analisa konten yang dilaporkan, kemudian kami akan memanggil pihak terlapor dan yang melaporkan,” kata Yadi kepada wartawan, Rabu (23/8).
Sesuai prosedur, Dewan Pers akan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak jika dalam analisanya ditemukan dugaan pelanggaran. Dewan Pers juga akan memanggil Tempo sebagai terlapor dan Haji Isam sebagai pelapor.
“Sesuai mekanisme di Dewan Pers, akan dilakukan proses mediasi dalam setiap sengketa pers,” ujarnya.
Di sisi lain, Dewan Pers belum mau bicara banyak mengenai tuntutan Haji Isam agar terlapor meminta maaf dan disiarkan di 15 media nasional.
“Saya belum baca substansi materi. Selama belum ada mediasi, kami belum bisa berkomentar,” kata Yadi.
Jika dalam mediasi kedua belah pihak sepakat dengan hasil Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), maka bisa dilakukan tanda tangan sebagai kesepakatan damai.
“Sesuai aturan mekanisme pangaduan di Dewan Pers, kalau tidak ada titik temu dalam mediasi, akan ada PPR (Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi) dari Dewan Pers yang sifatnya final dan mengikat,” tutur Yadi.
- BPPA Tetapkan 18 Calon Anggota Dewan Pers, Salah Satunya Dahlan Iskan
- Dewan Pers Keluarkan Aturan Etika Penggunaan AI
- Ketua Baznas OKU Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Tidak Netral dalam Pilkada