Aduan Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam terkait pemberitaan Majalah Tempo tengah diproses Dewan Pers.
- Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Hutan Lindung, Kejari Pagar Alam Bakal Tetapkan Tersangka?
- Lolos dari Sergapan Sekuriti, Pencuri Buah Sawit Ditangkap Polisi
- Polisi Sudah Tangkap Terduga Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama
Baca Juga
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana berujar, laporan tersebut telah diterima dan sedang dilakukan analisa konten.
Adapun konten yang dilaporkan terkait pemberitaan terbitan edisi 14-20 Agustus 2023 dengan salah satu tulisannya berjudul Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK.
“Dewan Pers akan melakukan analisa konten yang dilaporkan, kemudian kami akan memanggil pihak terlapor dan yang melaporkan,” kata Yadi kepada wartawan, Rabu (23/8).
Sesuai prosedur, Dewan Pers akan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak jika dalam analisanya ditemukan dugaan pelanggaran. Dewan Pers juga akan memanggil Tempo sebagai terlapor dan Haji Isam sebagai pelapor.
“Sesuai mekanisme di Dewan Pers, akan dilakukan proses mediasi dalam setiap sengketa pers,” ujarnya.
Di sisi lain, Dewan Pers belum mau bicara banyak mengenai tuntutan Haji Isam agar terlapor meminta maaf dan disiarkan di 15 media nasional.
“Saya belum baca substansi materi. Selama belum ada mediasi, kami belum bisa berkomentar,” kata Yadi.
Jika dalam mediasi kedua belah pihak sepakat dengan hasil Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), maka bisa dilakukan tanda tangan sebagai kesepakatan damai.
“Sesuai aturan mekanisme pangaduan di Dewan Pers, kalau tidak ada titik temu dalam mediasi, akan ada PPR (Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi) dari Dewan Pers yang sifatnya final dan mengikat,” tutur Yadi.
- Dewan Pers Keluarkan Aturan Etika Penggunaan AI
- Ketua Baznas OKU Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Tidak Netral dalam Pilkada
- Dampak Konflik Internal PWI, Dewan Pers Larang Penggunaan Gedung dan Tunda Pelaksanaan UKW