Anggota DPRD Sumatera Selatan meminta pihak kontraktor PT Waskita Karya mengebut pembangunan Fly Over Simpang Sekip Palembang. Menurut Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, Nopianto pembangunan Fly Over Simpang Sekip terkesan lamban, hal ini dikarenakan masih banyaknya utilitas yang belum dipindahkan.
- Kejati Tahan Tiga Pegawai Waskita Karya Terkait Korupsi Proyek LRT Sumsel, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,3 Triliun
- Jelang Peringatan HUT Kemerdekaan, Waskita Karya Rampungkan Sejumlah Proyek di IKN
- Waskita Karya Adakan Awareness Sistem Manajemen Anti Penyuapan untuk Memperkuat Implementasi GCG
Baca Juga
Padahal kehadiran proyek ini tengah ditunggu-tunggu masyarakat karena hal itu salah satu bagian dari untuk mengurangi kemacetan di kawasan Simpang Sekip Palembang.
"Nanti akan kita ingatkan terus. Kita dorong agar supaya apa yang menjadi kewajiban baik pihak pelaksana harus segera dituntaskan. Karena itu menjadi kepentingan yang sangat krusial bagi masyarakat kota Palembang. Kita kroscek, kita panggil pihak Waskita dan BBJN karena kita ingin kita tahu sejauh mana progres pengerjaannya," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan akan terus melakukan monitoring sekaligus mendorong agar flyover Simpang Sekip agar dapat berjalan lancar. Apalagi pembangunan ini memang sudah ditunggu-tunggu masyarakat.
"Kita punya kewajiban untuk melakukan proses monitoring pengawasan sekaligus mendorong agar pelaksanaan pekerjaan itu dapat segera menyelesaikannya. Karena progres pembangunanya sudah sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat," jelasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan (BBPJN) Sumsel Ryandra Narlan menjelaskan, dari semua lahan yang perlu dibebaskan, tinggal lahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur di Jalan R Soekamto masih menjadi pokok masalah hingga saat ini.
Pihak kontraktor dalam hal ini Waskita Karya tidak bisa langsung membongkar lahan di bagian tersebut lantaran Bea dan Cukai tak memberi izin.
Bea dan Cukai memiliki syarat bahwa pembongkaran lahan pagar depan, bangunan ATM dan pos jaga dapat dilaksanakan, setelah aset pengganti berupa bangunan sarana kantor lahan parkir/ tempat apel/ upacara dan jalan aksesnya selesai dibangun dan siap digunakan.
“Pihak Bea dan Cukai ingin Pemprov Sumsel menyelesaikan dulu pembangunan aset mereka baru kami (pihak pembangun) boleh bekerja pada lahan tersebut,” katanya.
Keinginan pihak Bea dan Cukai ini jelas menghambat pembangunan Fly Over Sekip Ujung secara keseluruhan.
“Dengan mereka melarang bekerja pada lahan mereka, semua pekerjaan kita terhambat. Semua utilitas yang akan kita pindahkan tidak bisa tersambung, semua terhenti di lahan Bea Cukai” katanya.
Pihak BBPJN menginginkan sembari proses penggantian bangunan aset Bea Cukai oleh Pemprov Sumsel, pihaknya diijinkan bekerja pada lahan tersebut.
“Sebab, di bawah lahan Bea dan Cukai tersebut terdapat banyak utilitas seperti pipa PGN, PDAM, juga ada tiang listrik yang harus direlokasi” katanya.
Tak hanya itu, pihak pembangun kini masih menunggu dipindahkannya utilitas PLN di bagian sisi Pom Bensin R Soekamto.
“Seperti kabel listrik dan tiang gardu listrik yang perlu dipindahkan dari jalur listrik yang lama ke yang baru oleh pihak PLN lamban,” katanya.
- Kejati Tahan Tiga Pegawai Waskita Karya Terkait Korupsi Proyek LRT Sumsel, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,3 Triliun
- Jelang Peringatan HUT Kemerdekaan, Waskita Karya Rampungkan Sejumlah Proyek di IKN
- Waskita Karya Adakan Awareness Sistem Manajemen Anti Penyuapan untuk Memperkuat Implementasi GCG