Desember, KPU Sumsel Terima Berkas Dukungan Calon DPD RI

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan akan membuka penerimaan berkas dukungan bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Sumsel pada Desember mendatang.


"Menindaklanjuti arahan KPU RI kepada KPU Provinsi seluruh Indonesia untuk turut mensosialisasikan Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 yang terlampir dalam Surat KPU RI Nomor : 968/PL.01.1-5D/05/2022 tanggal 28 Oktober 2022,” kata Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin, Jumat (4/11). 

Menurutnya dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017 untuk penduduk yang berjumlah 5 sampai 10 juta penduduk minimal menyerahkan dukungan KTP kepada KPU Sumsel minimal 3.000 KTP yang minimal tersebar 50 persen  jumlah kabupaten kota di Sumsel .

KTP itu, kata dia akan di verifikasi, karena KPU Sumsel sudah memiliki sistem informasi pencalonan. "Sistem itu akan mendeteksi dukungan ganda, misalnya salah satu penduduk pendukung calon A  dan mendukung calon B, mendukung calon C, itu akan terdeteksi  dan tentu akan kita akan lakukan verifikasi administrasi dan faktual," kata Amrah didampingi anggota KPU Sumsel lainnya Hendri Alma Wijaya dan Hasyim. 

Setiap pendukung calon DPD ini harus menandatangani formulir dan dukungannya per desa. "Untuk penyerahan dukungan ditanggal 12 Desember 2022 sampai 18 Desember 2022," kata dia. 

Lalu untuk memudahkan bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD tahun 2024, formulir yang digunakan untuk daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta Pemilu DPD tahun 2024 masih menggunakan template formulir seperti pada Pemilu sebelumnya dengan beberapa penyesuaian.