Peraturan Pemeritah Pengganti Undang Undang (Perppu) yang dibutuhkan untuk menutupi kekosongan hukum Pemilu Serentak 2024 di Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua didorong untuk segera terbit oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Ada Bekas Napi Koruptor dan Anggota DPRD Nyalon DPD, Ini Penjelasan Ketua KPU
- Desember, KPU Sumsel Terima Berkas Dukungan Calon DPD RI
Baca Juga
Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, menyampaikan harapan pihaknya tersebut, mengingat pendaftaran bakal calon anggota DPD RI akan dimulai pada Desember tahun ini.
Sebelum pelaksanaan tahapan tersebut, Idham menegaskan bahwa KPU harus memiliki perwakilan di 3 DOB Papua yang sudah diresmikan oleh pemerintah pada pekan lalu.
Tiga DOB Papua yang dimaksud antara lain Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
"Oleh karena itu kami berharap memiliki waktu yang cukup untuk membentuk KPU Provinsi di tiga DOB tersebut. Karena tanggal 6 Desember 2022 adalah tahapan penyerahan dukungan calon DPD RI," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/11).
Menurut Idham, KPU RI telah berbicara dengan pemangku pembuat kebijakan, dalam hal ini pemerintah dan DPR RI untuk bisa segera mengesahkan Perppu Pemilu yang pada pokoknya mengatur soal daerah pemilihan (dapil), jumlah kursi anggota parlemen, dan juga pembentukan anggota KPU Daerah.
"Yang jelas kita tunggu Perppu yang disahkan, apapun Perppu yang nanti disahkan itu kami harus melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu, dalam hal ini adalah tahapan penyerahan bakal calon DPD RI (pada bulan Desember)," katanya.
Idham memastikan, KPU RI tidak akan mendesak pemerintah dan atau DPR RI, karena pihaknya meyakini para pembentuk undang-undang akan mewujudkan apa yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.
"Dimana pada pertengahan November 2022 Perppu akan disepakati dan disahkan," sambungnya.
"Bahkan beberapa hari yang lalu, di hari Jumat yang lalu, kami KPU RI telah menerima kode wilayah administrasi di tiga DOB dan diserahkan oleh wakil menteri dalam negeri," demikian Idham menambahkan.
- Prabowo Ungkap Kemenangannya di Pilpres 2024 Berkat Dukungan Jokowi
- Siang Ini, Komisi II DPR Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024
- Trauma Kalah Pilpres, Ini Kata Cak Imin Soal Putusan MK