Temuan pegiat pemilu terkait mantan terpidana korupsi dan anggota DPRD aktif nyalon anggota DPD untuk Pemilu 2024 dijawab oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari.
- Gerindra Imbau Kadernya Tak Bikin Onar Jelang Pemilu 2024
- Timbulkan Polemik, Ketua KPU Minta Maaf Soal Pernyataan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
- Tidak Ada Tambahan Pasukan TNI Meski Status Nduga Siaga Tempur
Baca Juga
Hasyim menegaskan, berdasarkan ketentuan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Anggota DPD RI, kategori individu mantan terpidana korupsi dan anggota DPRD aktif dilarang mencalonkan diri.
"Ketentuannya kan sudah ada, untuk jadi calon anggota DPD RI itu tidak boleh menjadi pengurus parpol. Kalau sekarang menjadi pengurus partai, salah satu caranya harus mengundurkan diri dari pengurus (jika ingin mencalonkan)," ujar Hasyim saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (13/1).
Anggota KPU RI dua periode ini menegaskan, larangan dalam ketentuan yang ada terkait pencalonan anggota DPD RI adalah pengurus parpol. Sementara, jika statusnya hanya sebagai anggota parpol tidak menjadi masalah.
"Pokoknya harus mengundurkan diri, tetapi jika pada saat sebelum penetapan calon DPD itu ya syaratnya harus dipenuhi. Kalau tidak dipenuhi dinyatakan tidak memenuhi syarat," ucapnya.
"Pokoknya pengurus yang dilarang ya, kalau anggota itu tidak," demikian Hasyim menambahkan.
- Inilah Daftar 22 Nama Bakal Calon DPD RI Asal Sumsel
- Maju Lagi Sebagai Caleg DPD, Amaliah Sobli Mengaku Bakal Perjuangkan Kabupaten Pantai Timur
- Mengaku Bertemu Almarhum Kedua Orangtuanya, Opat Putuskan Maju Sebagai Calon Anggota DPD RI