Demi Selamatkan Uang Negara, Majelis Hakim PN Jaksel Didesak Tolak Praperadilan PT Titan

Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) melakukan aksi unjuk rasa meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan PT Titan Infra Energy (PT Titan Group) kepada Bareskrim Polri. Praperadilan terkait kasus kredit macet PT Titan Group.


PNPK menilai dengan menolak gugatan praperadilan tersebut maka dengan begitu uang negara bisa terselamatkan.

“Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) mendesak permohonan praperadilan yang diajukan PT Titan Infra Energy kepada Bareskrim Polri agar ditolak Majelis Hakim, dengan menggunakan prinsip “Amicus Curiae", yaitu pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya,” kata Presidium PNPK Haris Rusly Moti, Selasa (21/06).

Menurut Moti, jika praperadilan PT Titan diterima maka kucuran uang kredit dari Bank Mandiri dan sindikasi bank lainnya senilai hampir Rp6 triliun ini akan menguap begitu saja.

Moti menjelaskan, kasus ini bermula ketika Titan mengingkari kesepakatan dalam Facility Agreement/Perjanjian Fasilitas dengan Kreditur Sindikasi yang terdiri dari Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga dan Credit Suisse AG yang ditandatangani pada 28 Agustus 2018 yang lalu.

Dalam perjanjian itu, disepakati bahwa hasil penjualan produk PT Titan Infra Energi yaitu berupa batu bara sebanyak 20% sebagai jaminan pembayaran pelunasan kredit dan sebanayak 80% disepakati sebagai dana operasional PT Titan Infra Energi.

Namun sejak Februari 2020 kreditur sindikasi bank yang mengucurkan uang ke PT Titan ini tidak lagi menerima pembayaran angsuran alias kredit macet dan telah masuk ke dalam program restrukturisasi.

“Belum lagi, badan pengawas independent yang ditunjuk oleh pihak Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, dan Credit Suisse AG untuk mengawasi kegiatan produksi dan jual beli PT Titan Infra Energi melaporkan bahwa hasil penjualan produksi batubara ternyata diduga terjadi pengelapan atau digunakan untuk kegiatan lain diluar perjanjian kredit yang tertera sehingga menyebabakan kredit macet,” urai dia.

Dalam hal ini, Bank Mandiri sebagai lead kreditur sudah berusaha menagih uutang hingga melakukan somasi namun diabaikan. Lalu akhirnya melaporkan ke aparat penegak hukum dalam hal ini Bareskrim Polri.

“Karena itu, kami mendesak agar praperadilan Titan Group harus ditolak oleh Majelis Hakim demi penyelamatan uang negara,” pungkas Moti.