Demi Narkoba Gratis, Remaja PALI Rela Diupah Hanya 50 Ribu

Satuan Reskrim Narkoba Polres PALI menangkap A. Remaja baru berusia 16 tahun asal Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ini harus berurusan dengan polisi, lantaran kedapatan membawa satu paket serbuk putih diduga narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (26/8/20)


Dari pengakuan A, dirinya sudah dua kali mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan upah yang sangat sedikit.

"Upahnya sebesar Rp 50.000 sekali antar. Hanya cukup untuk beli rokok. Selain itu, aku bisa makai narkoba gratis dari yang menyuruh aku," Akuinya.

Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadhi melalui Kasatres Narkoba AKP Andri Noviansyah mengatakan pelaku A ditangkap di Simpang Airport Kecamatan Talang Ubi saat hendak mengantar barang haram itu.

"Berawal melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan, lalu saat di Simpang airport kita hentikan pelaku lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket bungkusan kecil berisikan serbuk putih diduga sabu-sabu dengan berat 2,28 gram. Pelaku ini merupakan kurir," kata AKP Andri, Senin (31/8).

Meski pelaku masih di bawah umur, tetapi ditegaskan Andri bahwa hukum harus tetap ditegakkan.

"Memang banyak bandar narkoba memanfaatkan anak untuk membantu memuluskan aksinya dalam menghindari jeratan hukum. Tetapi hal ini tetap kita tindak agar peredaran narkoba di wilayah hukum kita bisa ditekan. Dan pelaku ini kita jerat Pasal 114 pasal 1 jo 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun penjara," katanya. [ida]