Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin saat ini masih menunggu pelunasan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas dari pemerintah pusat. Pelunasan tersebut terkait DBH Migas tahun 2021 yang saat ini belum seluruhnya dibayarkan.
- Serapan APBD Kota Palembang Masih Minim, Baru 15 Persen dari Rp4,3 Triliun
- Ferdinan Marcos Tiba-tiba Mundur dari Jabatan Ketua KNPI PALI, Ada Apa?
- Plang Ormas Khilafatul Muslimin di Lubuklinggau Dicopot
Baca Juga
“Belum seluruhnya dibayarkan tapi janjinya akan di tahun 2022 akan diselesaikan. Itu namanya dana kurang bayar. Jadi hutang pemerintah pusat terkait DBH Migas di Muba di tahun 2021 itu sekitar Rp700 miliar, sudah dibayarkan sementara Rp300 miliar," ujar Apriyadi saat mengunjungi Kantor Berita RmolSumsel.id, Senin (29/8/2022).
Untuk sisa pembayaran, sambung dia, belum dapat dilakukan karena alasan menunggu hasil audit dari BPK. "Sisanya dibayar setelah ada hasil audit BPK, harus bertahap dan jangan lewat dari tahun ini. Karena dapat menganggu keseimbangan APBD kita," jelas dia.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 telah menetapkan jumlah alokasi DBH Migas bagi daerah penghasil Migas dan daerah sekitarnya.
Pada Media Gathering SKK Migas Juli lalu di Bandar Lampung, Andi Arie Pangeran Kepala Departemen Humas SKK Migas menyampaikan tentang perolehan DBH Migas untuk daerah-daerah di Sumatera Selatan.
“Pada tahun anggaran 2022 pemerintah menetapkan total DBH Migas untuk Sumatera Selatan sebesar 2,028 triliun atau meningkat total penerimaan 2021 sebesar Rp1,195 triliun,” katanya.
“Dari 17 kabupaten kota tersebut Kabupaten Musi Banyuasin atau Muba adalah daerah penerimaan dana bagi hasil migas terbesar. Pada 2022 Kabupaten Muba menerima dana bagi hasil migas sebesar Rp717,384.790.000 atau meningkat dibanding perolehan dana bagi hasil migas 2021 sebesar Rp412.184.004.000,” ujar Andi Arie.
Andi Arie menjelaskan, dana bagi hasil migas merupakan pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
“Tujuan dari dana bagi hasil migas adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil. Untuk pembaginannya dibagi kepada daerah penghasil sesuai dengan porsi yang ditetapkan dalam UU No.33 Tahun 2004,” ujar juru bicara SKK Migas Perwakilan Sumgasel.
Sementara itu pembagiannya dibagi dengan imbangan daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar, dan daerah lain (dalam provinsi bersangkutan) mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu yang ditetapkan dalam UU.
“Menurut Pasal 23 UU 33 Tahun 2004 penyaluran dana bagi hasil berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan,” kata Andi Arie.
Menurut Kepala Departemen Humas SKK Migas selain mendapat dana bagi hasil migas, daerah-daerah di Sumatera Selatan masih mendapatkan multiplier effect kegiatan kegiatan hulu migas dari KKKS yang ada dan beroperasi di daerahnya.
- Muba Matangkan Rencana Pusat Vokasi Terintegrasi, Fokus Migas hingga Perkebunan
- Tanggapi Keluhan Warga, Jalan Provinsi Sekayu–PALI Diperbaiki Bergotong Royong
- Sumur Minyak Meledak di Lahan PT Hindoli, Pemilik Tambang Ilegal di Sungai Lilin Jadi Tersangka