Datangi Pemkab OKU, Masyarakat Pertanyakan Keberadaan PLTU Keban Agung yang Dianggap Tidak Memberikan Manfaat

Puluhan massa yang tergabung dalam Petisi Masyarakat OKU menggelar aksi di halaman Pemerintah Kabupaten OKU/Foto:Amizon
Puluhan massa yang tergabung dalam Petisi Masyarakat OKU menggelar aksi di halaman Pemerintah Kabupaten OKU/Foto:Amizon

Puluhan massa yang tergabung dalam Petisi Masyarakat OKU menggelar aksi di halaman Pemerintah Kabupaten OKU. Mereka menuntut pemerintah untuk memanggil pihak PLTU Keban Agung di Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.


Keluhan masyarakat tersebut berkaitan tidak mendapatkan manfaat dari keberadaan PLTU tersebut, seperti peluang kerja yang seharusnya diberikan kepada warga setempat namun hingga kini tak memberikan sumbangsih.

"Menurut Perda nomor 5 Tahun 2017 tentang pemberdayaan tenaga lokal berdasarkan Pancasila pada sila ke-5," ujar Koordinator Aksi, Antoni Chaniago, pada hari Senin (26/6).

Selain itu, mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten OKU untuk melakukan peninjauan kembali terkait dampak lingkungan dan dampak pertambangan dari PLTU Keban Agung.

"Jika tuntutan kami tidak direspons oleh pihak PLTU Keban Agung, kami akan menggelar aksi dengan melibatkan 1.000 massa," tambahnya.

Selain itu, mereka juga meminta manajemen perusahaan untuk menghentikan segala aktivitas PLTU Keban Agung di Kecamatan Semidang Aji.

"Kami mungkin sudah tua, tetapi kami berjuang untuk anak-anak dan keponakan kami yang belum memiliki pekerjaan," tegasnya.

Sementara itu, Penjabat Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, yang diwakili oleh Asisten I, Kadarisman, menyatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan surat imbauan kepada perusahaan terkait agar mereka mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku, termasuk UUD dan Perda yang sudah ada.

"Intinya, perusahaan harus memberikan prioritas kepada warga lokal dalam perekrutan tenaga kerja, dan kami akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh keberadaan PLTU ini," pungkasnya.