Kabar mengenai obat Ivermectin bisa menyembuhkan pasien positif Covid-19 membuat permintaan akan obat tersebut meningkat. Meningkatnya permintaan di tengah stok yang sedikit membuka peluang distributor maupun apotek menjual obat tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
- ICW Temukan Dugaan Kepentingan Bisnis Orang Istana Terkait Ivermectin
- Ivermectin Resmi Masuk Daftar Obat Terapi Covid-19 dari BPOM
- Harga Obat Ivermectin Melambung, LBP Minta Polri Usut Tuntas Oknum yang Bermain
Baca Juga
Mengantisipasi hal itu, anggota Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan mendatangi beberapa apotek dan distributor obat di Kota Palembang untuk memastikan ketersediaan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Ivermectin yang masuk dalam 11 jenis obat yang banyak dicari di masa pandemi Covid-19.
Kapolda Sumsel, Irjen Eko Indra Heri melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi mengatakan, kegiatan pemantauan tersebut untuk mengantisipasi kelangkaan obat jenis Ivermectin dan obat-obatan yang lain yang menurut kabar banyak dikonsumsi pasien Covid-19.
“Maka kita melaksanakan pengecekan di lapangan,” kata Supriadi, Sabtu (3/7).
Adapun lokasi yang dilakukan pemeriksaan antar lain Apotik Mandiri, Apotik Puji, PBF PT Indofarma Global Medika, PBF PT Karunia Mitra Distribusi, dan PT Kebayoran Farma di Jalan Bambang Utoyo Palembang.
Supriadi menerangkan, dari pengecekan yang dikoordinir langsung Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Anton Setiyawan didapatkan hasil bahwa baik di apotek maupun distributor stok obat cukup tersedia dikarenakan obat tersebut memang biasa digunakan sebagai obat cacing.
“Dengan adanya isu obat tersebut dapat digunakan sebagai obat Covid-19 yang belum ada uji klinis maka harga obat melambung antara Rp350.000 sampai Rp500.000. Saat ini apotek maupun distributor obat belum berani memasarkan sebelum ada instruksi dari BPOM,”ujar Supriadi .
Supriadi mengatakan, untuk menindaklanjuti upaya antisipasi tersebut maka dilaksanakan arahan ke satuan wilayah jajaran Polda Sumsel untuk membuat tabel pelaporan terhadap pengecekan harga 11 jenis obat saat masa pandemi Covid-19 yang akan dipantau secara rutin oleh Subdit Indagsi dan Satwil jajaran serta memberikan jukrah terhadap tindakan kepolisian apabila ada distributor, apotek dan toko obat yang menjual 11 jenis obat tersebut di atas HET.
“Maka akan ditindak sesuai UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 98 tahun 2015 tentang Pemberian Informasi HET Obat,” tegas Supriadi.
- Pegawai Komdigi Diduga Amankan Judi Online sejak Pandemi Covid-19
- KPK Buka Peluang Jerat Koruptor APD Covid-19 dengan Hukuman Mati
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Dirut PT EKI Diperiksa KPK