Darmini: Aku Cuma Nitipke Bayi Kareno Katik Biaya

Dua dari empat terdakwa perdagangan bayi meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan yang menjerat mereka. Permintaan ini disampaikan terdakwa Mariam (63) dan Marlina (38) melalui kuasa hukumnya saat menjalani persidangan secara virtual, di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (1/7/2020).


"Karena klien kami merasa apa yang dituduhkan kepadanya tidak terbukti secara hukum. Untuk itu mereka minta untuk dibebaskan," ujar kuasa hukum kedua terdakwa Hendru Maradikusuma dalam persidangan.

Dalam pembelaannya, terdakwa Mariam dan Marlina mengaku sama sekali tidak ada niatan untuk terlibat dalam kasus perdagangan bayi.

"Karena mereka hanya dititipkan bayi itu. Mereka tidak tahu kalau ternyata (bayi itu) mau dijual," jelas Hendru.

Sementara itu, Darmini salah seorang tersangka sekaligus ibu kandung bayi malang tersebut mengaku dijanjikan upah sebesar Rp6,2 juta, apabila bersedia menyerahkan bayinya.

"Saya sebenarnya dapat uang Rp1,2 juta untuk mengganti biaya melahirkan. Rencananya mau dikasih lagi Rp5 juta, tapi belum saya terima," ucapnya.

Darmini pun membantah, ia sengaja menyerahkan bayinya pada ketiga tersangka lain yang bertugas untuk menjualkan bayinya.

"Aku cuma bermaksud menitipkan bayi aku, kareno katek biaya untuk merawatnyo. Tapi ternyata bayi aku dijual, aku dak tau," ujar Darmini yang kesehariannya mengaku sebagai pedagang gorengan itu.

Atas perbuatannya itu para terdakwa pun terancam dijerat Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) dan dituntut JPU Kejari Palembang Dwi Indayati dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, empat ibu rumah tangga (IRT) yakni Mariam (63), Marlina (38), Darmini (30) dan Sri Ningsih (42) ditangkap aparat kepolisian Polrestabes Palembang lantaran diduga terlibat kasus perdagangan bayi. Mereka ditangkap pada Senin (13/1) di kawasan Jalan Slamet Riady, Kelurahan 8 Ilir, Palembang.

Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat Kota Palembang sebab, salah seorang tersangka yang diamankan yakni Darmini merupakan ibu kandung bayi yang baru dilahirkan pada 9 Januari lalu itu.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji menyebutkan, dalam melancarkan aksinya, keempat tersangka yang diamankan mematok harga mulai dari Rp15 juta hingga Rp25 juta untuk seorang bayi.

"Modus operandinya, bayi dari ibu yang melahirkan, menyerahkan ke seseorang yang bertugas menjual bayi tersebut. Istilahnya ada transit terlebih dahulu sebelum bayi itu dijual," ujar Anom saat menggelar pers rilis tersangka di Mapolrestabes Palembang, Senin (20/1/2020) silam.[ida]