Aniaya Keponakan yang Berumur 6 Tahun, Edi Ditangkap Polisi

Pelaku saat diamankan Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. (Ist).
Pelaku saat diamankan Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. (Ist).

Edi (40) ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang lantaran menganiaya keponakannya sendiri berinisial ED (6).


Dari informasi yang dihimpun, penganiayaan terjadi Kamis (7/7/2022) sore, berawal saat korban bercanda dengan pelaku tentang HP. Ketika ponsel hendak diambil pelaku, korban marah dan memukul pelaku sambil mengeluarkan kata-kata kotor.

Hal itu membuat pelaku tersinggung, sehingga menampar korban berulang kali. Tidak senang anaknya dianiaya, sang ibu Lidia Sari (37) melapor ke Polrestabes Palembang.

“Saya dapat pesan video dari anak perempuan saya, bahwa adiknya (korban) dianiaya pelaku Edi. Setelah saya lihat ternyata benar. Akhirnya saya melapor ke polisi,” kata Lidia, Jumat (8/7).

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan pihaknya mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anak. “Pelakunya sudah diamankan dan sekarang masih dalam pemeriksaan Unit PPA,” kata Tri.

Sementara itu, tersangka Edi mengakui perbuatannya menganiaya korban yang merupakan keponakannya sendiri.

“Iya, saya menampar dan mendorong kepalanya. Sebab dia memarahi dan mengatai ibu saya dengan kata-kata yang tidak baik,” tandas dia.