Edi (40) ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang lantaran menganiaya keponakannya sendiri berinisial ED (6).
- Polisi Tangkap Pria yang Tikam Kakak Kandung di Lubuklinggau
- Suami Aniaya Istri karena Tuduh Selingkuh, Korban Laporkan ke Polisi
- Dianiaya Pacar, Remaja 19 Tahun di Palembang Lapor Polisi
Baca Juga
Dari informasi yang dihimpun, penganiayaan terjadi Kamis (7/7/2022) sore, berawal saat korban bercanda dengan pelaku tentang HP. Ketika ponsel hendak diambil pelaku, korban marah dan memukul pelaku sambil mengeluarkan kata-kata kotor.
Hal itu membuat pelaku tersinggung, sehingga menampar korban berulang kali. Tidak senang anaknya dianiaya, sang ibu Lidia Sari (37) melapor ke Polrestabes Palembang.
“Saya dapat pesan video dari anak perempuan saya, bahwa adiknya (korban) dianiaya pelaku Edi. Setelah saya lihat ternyata benar. Akhirnya saya melapor ke polisi,” kata Lidia, Jumat (8/7).
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan pihaknya mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anak. “Pelakunya sudah diamankan dan sekarang masih dalam pemeriksaan Unit PPA,” kata Tri.
Sementara itu, tersangka Edi mengakui perbuatannya menganiaya korban yang merupakan keponakannya sendiri.
“Iya, saya menampar dan mendorong kepalanya. Sebab dia memarahi dan mengatai ibu saya dengan kata-kata yang tidak baik,” tandas dia.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR