Dari lapas Sukamiskin Bandung, terpidana kasus korupsi Anas Urbaningrum menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dia ajukan.
- Tertipu Giveaway Atas Nama Baim Wong, IRT di Palembang Rugi Jutaan Rupiah
- Pelaku Perampokan Bersenpi Rumah Tauke Minyak di Sanga Desa Muba Ditangkap, 4 Orang Masih DPO
- Ibu Anggota DPR Fraksi Golkar Dibunuh, Kaki dan Tangan Terikat
Baca Juga
MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
Melalui tulisan tangan yang diposting di akun Twitter sahabatnya Sekjen Partai Hanura, I Gede Pasek Suardika (@G_paseksuardika), Anas mengaku bersyukur permohonan PK-nya dikabulkan MA.
Meskipun putusan tersebut belum sesuai harapannya, namun Anas mengaku menghormatinya.
"Alhamdulillah permohonan dikabulkan, meskipun hanya sebagian. Pada dasarnya putusan PK adalah kembali pada putusan PN. Meskipun tidak sesuai harapan, saya menghormati putusan tersebut," kata Anas dalam tulisannya.
Dia pun mengaku akan terus berikhtiar untuk mendapatkan keadilan.
Berikut isi tulisan tangan Anas Urbaningrum:
Syukur alhamdulillah, permohonan PK saya sudah diputus oleh Majelis Hakim PK.
Alhamdulillah permohonan dikabulkan, meskipun hanya sebagian. Pada dasarnya putusan PK adalah kembali pada putusan PN.
Meskipun tidak sesuai harapan, saya menghormati putusan tersebut.
Saya masih menunggu petikan dan salinan lengkap untuk mengetahui persis seluruh pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut.
Pada saatnya saya akan terus berikhtiar untuk mendapatkan keadilan.
Sejauh ini putusan PN, PT, kasasi, dan yang terakhir PK, belum mencerminkan keadilan. Ruh dari hukum adalah tegaknya keadilan.
Saya yakin pada akhirnya keadilan akan bisa hadir dan ditegakkan dengan nyata.
Wassalam, Anas Urbaningrum.
Anas Urbaningrum yang merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012 divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada September 2014. Tidak puas, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada Februari 2015, majelis hakim banding memutus hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara atau turun 1 tahun dibandingkan vonis di tingkat pertama.
Kendati dijatuhi vonis yang lebih ringan, Anas justru mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan pun ditolak. Putusan kasasi menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada mantan anggota KPU itu. Dan sekarang, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Anas dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.
- Kasus Pembunuhan Brigadir J, Giliran Putri Candrawathi Dituntut JPU 8 Tahun Penjara
- Pasal Uang Rp 50 Ribu, Pria di Lubuklinggau Aniaya dan Ancam Korban Pakai Celurit
- Polda Sumsel Bentuk Satgas Anti Pelecehan Seksual, Beranggotakan Mahasiswa dan Dosen