Komisi I DPRD Sumsel memastikan, plafon anggaran persiapan untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2024 tidak akan berubah dan tetap sesuai keputusan Paripurna DPRD Sumsel dalam rangka Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2023.
- Hasil Putusan Bawaslu, KPU Palembang dan PPK Sukarami Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu
- Caleg Demokrat Laporkan Oknum PPK Alang-Alang Lebar ke Bawaslu Sumsel
- Dalami Laporan Dugaan Kecurangan TPS 2 Tanjung Sakti PUMU, Bawaslu Lahat Panggil PPK dan Caleg PKB
Baca Juga
Dalam keputusan tersebut plafon anggaran dana hibah untuk KPU Sumsel sebesar Rp30 miliar dan Bawaslu Sumsel sebesar Rp10 miliar.
Menanggapi hal tersebut Ketua Bawaslu Sumsel Yenli Elmanoferi mengatakan, dana hibah Rp10 miliar yang diberikan belum sesuai dengan pengajuan pihaknya yakni sebesar Rp30 miliar untuk persiapan Pilkada.
Oleh karena itu, pihaknya akan lebih memaksimalkan anggaran yang didapat. "Kiya sudah mengalokasikan peruntukan-peruntukannya, sesuai dengan tahapan jadi di tahun 2023 ini, adalah masih tahapan persiapan tahapan, persiapan ini mulai dari persiapan untuk sekretariat maupun perekrutan Panwascam yang saat ini lagi proses rekrutmen untuk Pemilu nanti, hingga kebutuhan sekretariat," katanya, Selasa (11/10).
Dilanjutkan Yenli, meski anggaran persiapan Pilkada 2024 masih kecil ia berharap nanti Pemprov dan DPRD Sumsel bisa mengalokasikan anggaran yang diusulkan Bawaslu Sumsel ke depan, agar tugas pengawasan pemilu berjalan maksimal.
"Kita masih berharap di tahun 2024 bisa direalisasikan. Jadi harapan nanti di tahun 2024 juga anggaran kita bisa dimaksimalkan dari Pemda maupun pada saat pembahasan di Komisi I DPRD Sumsel," tandas dia.
- Hasil Putusan Bawaslu, KPU Palembang dan PPK Sukarami Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu
- KONI Sumsel Usulkan Rp50 Miliar untuk PON Aceh, DPRD Masih Kaji Payung Hukum
- Caleg Demokrat Laporkan Oknum PPK Alang-Alang Lebar ke Bawaslu Sumsel