Dalami Kasus Eks Penjualan Aset YBS, Kejati Sumsel Periksa Mantan Kepala BPN Palembang

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari/ist
Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari/ist

Mendalami dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang. Penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali melakukan pemeriksaan tujuh orang saksi.


Dari tujuh orang saksi yang diperiksa itu, salah satunya adalah Kepala BPN Kota Palembang tahun 2016 berinisial CG. 

"Ada tujuh saksi yang dipanggil penyidik dan semua hadir untuk memberikan keterangan," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari ketika dimintai konfirmasi oleh awak media, Rabu (12/2) sore.

Tak hanya CG yang diperiksa, kata Vanny, adapun saksi yang diperiksa yakni Kabid Survey dan Pemetaan Kanwil BPN Sumsel berinisial M, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan tahun 2016 berinisial YH.

Selanjutnya, Kasubag Bankum Biro Hukum Prov Sumsel tahun 2025 berinisial S, Staf Khusus Bidang Aset tahun 2016 berinisial SB, Sekretaris Yayasan Batanghari Sembilan berinisial MA dan Notaris Pembeli Tanah Yayasan berinisial FW.

"Pemeriksaan para saksi dilakukan sejak pukul 09.00wib sampai selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan. "Ya tidak menutup kemungkinan masih akan ada saksi yang dipanggil tergantung dengan kebutuhan pendidikan,” tutup dia.