Dalam Sehari, Satres Narkoba Polres OKU Tangkap Dua Kurir Sabu

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Maraknya peredaran narkotika dalam wilayah Kabupaten OKU, tidak menyurutkan personel Satres Narkoba Polres OKU dalan melakukan pemberantasan


Terbukti, dalam satu hari tepatnya Sabtu (20/5), anggota berhasil meringkus dua pelaku kurir narkoba jenis sabu di lokasi berbeda.

Anggota Satres Narkoba Polres OKU meringjus tersangka Aan Suwardi (42), warga Jalan Kemilng, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.

Tersangka Aan ditangkap saat hendak mengantar pesanan narkoba di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Sikajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari tangannya berhasil ditemukan barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok berisi 2 paket sabu dengan berat 0,38 gram, satu unit tablet Samsung, dan satu lebar baju kaos warna abu-abu.

Sebelumnya, sekitar pukul 17.30 WIB, personel Satres Narkoba Polres OKU, juga telah meringkus seorang pelajar yang menjadi kurir sabu bernama KPW (18), warga Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU.

Dia disergap ketika mengendarai sepeda motor di Jalan Lekis Blok E, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU. Saat digeledah, ditemukan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,70 gram, dan satu lembar kertas timah rokok berisi pil extacy warna pink logo P2 yang diselipkan di celana tersangka.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budhi Santosa, membenarkan penangkapan terhadap dua tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut.

“Iya, kedua tersangka ditangkap pada hari yang sama di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Satu tersangka masih berstatus pelajar,” ujarnya, Minggu (21/5).

Kini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Status kedua tersangka adalah kurir, mereka akan dikenakan pasal tentang Penyalahgunaan Narkotika. Ancamannya pidana penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya.