Jadi Tersangka Sejak 2016 Lalu, KPK Tahan Bekas Dirjen Hortikultura Kementan 

Direktur Jenderal (Dirjen) Holtikultura pada Kementerian Pertanian tahun 2012, Hasanuddin Ibrahim (HI) resmi ditahan tim penyidik KPK/Repro
Direktur Jenderal (Dirjen) Holtikultura pada Kementerian Pertanian tahun 2012, Hasanuddin Ibrahim (HI) resmi ditahan tim penyidik KPK/Repro

Direktur Jenderal (Dirjen) Holtikultura pada Kementerian Pertanian tahun 2012, Hasanuddin Ibrahim (HI) resmi ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Hasanuddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian Organisasi Pengganggu Tumbuhan (OPT) pada Kementerian TA 2013.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, Hasanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2016 lalu bersama dengan dua orang lainnya, yaitu Sutrisno (SR) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Hidayah Nur Wahana (HNW); dan Eko Mardiyanto (EM) selaku PPK pada Ditjen Hortikultura pada Kementan periode 2012.

"Untuk SR dan EM, saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (20/5).

Untuk kepentingan penyidikan kata Karyoto, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap Hasanuddin untuk 20 hari pertama sejak hari ini hingga Rabu (8/5) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

"Upaya paksa penahanan tersangka pada penyidikan perkara pengadaan pupuk hayati di Kementerian Pertanian tahun 2016 ini, merupakan komitmen nyata KPK untuk menyelesaikan setiap tunggakan perkara," katanya.

"Agar penegakan hukum tindak pidana korupsi dilaksanakan secara tuntas dan para pihak terkait segera mendapatkan kepastian hukum," demikian Karyoto.

Atas perbuatannya, Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.