Masih gunakan kenalpot racing, siap-siap penjara satu bulan dan denda maksimal Rp 1 Juta. Hal ini dikatakan Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH saat press release pemusnahan barang bukti knalpot racing hasil operasi balap liar di Gedung Satlantas Polres, Kota Pagaralam, Kamis (25/06/2020).
- Proyek Fly Over Sekip Timbulkan Macet, Polantas dan Dishub Diminta Lakukan Rekayasa Lalulintas
- Fokus Kegiatan Sosial, SMB IV Gandeng ACT
- Update Harga BBM Pertamina di Sumsel: Pertamax Naik, Dexlite Turun
Baca Juga
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH didampingi kasatlantas Polres Pagaralam AKP Ricky Mozam mengatakan, Ini salah satu hasil tangkapan pada saat razia balap liar beberapa waktu lalu dan ada kenadaraan bermotor mengunakan kenalpot racing karena ada informasi dari serta keluhan dari masyarakat.
"Setelah dilakukan penindakan kami berikan edukasi, agar tidak melakukan balap liar dan tidak mengunakan peralatan yang tidak standar seperti kenalpot racing," Kata dia.
Dikatakan Dolly, Setelah diketahui kenalpot merupakan peralatan bermotor yang harus standar.
"Karena sesuai dengan pasal 282 ayat 1 undang undang nomor 9 tahun 2009 tentang penguna kendaraan bermotor harus mengunakan yang standar salah satunya kenalpot ini," jelasnya.
Dolly menuturkan, Pemusnahan ini dilaksanakan untuk memberikan efek jerah kepada masyarakat.
"Mudah mudahan setelah ini masyarakat bisa mematuhi dan tidak mengunakan knalpot racing (Tidak setandar), Saya berharap setelah ini masyarakat tidak mengunakan kenalpot racing dan tidak standar," Paparnya.
Dolly mengimbau kepada Masyarakat agar yang masih mengunakan kenalpot racing agar di copot, dari pada ditindak tegas.
"Kalau masih mengunakan kanalpot atau tidak standar akan dihukum penjara satu bulan dan denda maksimal satu juta rupiah," tutupnya.
- Jenazah Percha Leanpuri Dibawa ke Griya Agung
- Terpilih Ketua Umum, Boy Kelana Ingin Perhumas Berperan Aktif di Kancah Nasional
- Wakapolda Pantau Arus Mudik Lebaran dari Udara, Simpang Betung Hingga Tol Keramasan Ramai Lancar