Curi Tas Pemilik Warung, Residivis Kembali Masuk Bui

Net/rmolsumsel.id
Net/rmolsumsel.id

Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, mengamankan seorang residivis kasus narkoba dan pencurian yang kini kembali mencuri tas milik warung di Jalan Muhajidin Kelurahan Ilir Barat I, Sabtu (6/8) malam.


Tersangka yakni Isman (42), warga Jalan Muhajidin, mencuri tas milik Fitriani yang tergantung, saat itu tengah meladeni pelaku tengah berbelanja pada 20 Juli 2022.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian bermula korban meletakan tas kecil warna kuning yang digantung di dekat pintu warung korban lalu datang tersangka membeli rokok dan memberikan uang Rp 100 ribu.

"Kemudian saat korban berbalik badan mengambil kembalian uang belanjaan tersangka, tersangka langsung mengambil tas kecil warna kuning milik korban yang tergantung berisi uang tunai Rp 2 juta dan satu cincin emas seberat 1 suku, " kata Tri, Minggu (7/8).

Korban menyadari pelaku yang tiba-tiba kabur dan melihat tasnya sudah tidak ada. Nilai kerugian yang dialami korban berkisar Rp 7,5 juta.

"Saat lari pelaku menyelipkan tas kecil milik korban ke dalam bajunya," ujarnya.

Dari hasil pencurian tersebut uangnya telah habis digunakan sehari hari serta menjual emas yang uangnya untuk membeli handphone merk OPPO warna hitam.

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis dan terakhir keluar dari penjara pada awal tahun 2021 lalu.

"Dari catatan kami, tersangka merupakan residivis yang telah dua kali masuk penjara dalam perkara narkotika dan pencurian dengan kekerasan dengan vonis 7 tahun 7 tahun penjara pada tahun 2011, dan tahun 2019 yang keluar pada awal tahun 2021," ungkap Tri.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.