Curi Sapi di Musi Rawas, Takdir Ilahi Tertangkap 

Takdir Ilahi Anjas Mara alias Anjas (25) ditangkap Polisi karena mencuri sapi. (ist/RmolSumsel.id)
Takdir Ilahi Anjas Mara alias Anjas (25) ditangkap Polisi karena mencuri sapi. (ist/RmolSumsel.id)

Pria di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan bernama Takdir Ilahi Anjas Mara alias Anjas (25) ditangkap Polisi. 


Petani, warga Dusun IV Podat Raya Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas ini ditangkap lantaran telah melakukan tindak pencurian satu ekor sapi. 

Pelaku mencuri sapi milik Jumadi yang merupakan petani di Dusun I Desa Rantau Alih, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas ini ditangkap tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas pada Jumat, (25/8).

"Penangkapan terhadap pelaku Takdir Ilahi di rumah saudari Mariyani di Dusun IV Podat Raya Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas tanpa ada perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Hary Dinar, Selasa (29/8).

Pencurian tersebut terjadi dua tahun lalu pada Minggu, 7 Maret 2021 sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku melakukannya dengan cara merusak dinding kandang sapi milik korban.

Kemudian pelaku membuka pintu kandang. Dan membawa sapi tersebut keluar kandang. Lalu memasukan sapi tersebut ke atas mobil carry pick up yang digunakan pelaku. Setelah itu pelaku membawa sapi tersebut pergi.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 ekor sapi yang bila ditaksir Rp 9 juta. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jayaloka untuk diproses sesuai dengan  hukum yang berlaku.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui identitas pelaku.  Kemudian team Landak yang dipimpin oleh Plt Kanit Pidum Aiptu Erwin Friansyah langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Takdir Ilahi Anjas Mara alias Anjas tanpa perlawanan. 

"Dari pengakuan tersangka, pernah juga mencuri ternak di Muara Kelingi tahun 2020 dan curat di toko Muara Kelingi tahun 2018 kerugian 7 cincin emas, uang sebesar Rp 3 juta dan rokok sebanyak 50 bungkus," pungkasnya.