Curi Motor, Petani di Pagaralam Diringkus Polisi

Sepeda motor hasil curian yang ditahan Mapolsek Jarai dari tersangka Alek. (ist/rmolsumsel.id)
Sepeda motor hasil curian yang ditahan Mapolsek Jarai dari tersangka Alek. (ist/rmolsumsel.id)

Lori Saputra alias Alek (22), warga Kelurahan Nendagung Kota Pagaralam harus merasakan dinginnya jeruji besi sel tahanan Mapolsek Jarai Polres Lahat. Pria yang berprofesi sebagai petani itu diringkus lantaran mencuri sepeda motor milik Husin (49), warga Desa Bandu Agung Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat. 


Alek menyusul kedua rekannya Bahyu dan Yogi yang sudah terlebih dahulu mendekam di Lapas Pagar Alam dan Lahat yang ikut melakukan aksi pencurian tersebut. Guna kepentingan penyelidikan, Alek beserta barang bukti satu unit sepeda motor Vixion BG 4781 RO diamankan di Mapolsek Jarai. 

Kapolsek Jarai, AKP Indra Gunawan mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan ketiga pelaku terjadi 20 November 2021 lalu. Saat itu, korban Husin yang baru pulang ke rumah mendapati dua unit motornya yakni Yamaha Vixion BG 4781 RO dan Yamaha Vega BD 4771 PI telah raib dicuri. Namun, korban baru melapor ke Polsek Jarai pada 4 Maret 2022 melalui surat laporan nomor LP/B-01/ III /2022/Sumsel/RES LHT/SEK Jarai. 

Atas laporan tersebut, anggota lalu melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, petugas mendapat informasi jika salah satu sepeda motor yang dicuri terlihat di kawasan Terminal Nendagung Kota Pagaralam. 

"Kami lalu meluncur ke sekitar TKP yang dimaksud. Lalu, pelaku datang menggunakan sepeda motor itu. Sehingga, langsung dilakukan penangkapan," kata Indra. 

Menurutnya, dari pengakuan korban, aksi tersebut tidak dilakukannya sendiri. Dia dibantu dua rekannya masing-masing bernama Bahyu Ahmad Ripen dan Yogi Pirdaus. Bahyu saat ini mendekam di Lapas Pagar Alam sementara Yogi ditahan di Lapas Lahat. "Keduanya sudah mendekam terlebih dahulu di penjara karena kasus lain. Tapi dalam kasus ini, nantinya akan turut diproses juga," ucapnya. 

Atas perbuatannya, Alek dan kedua tersangka lainnya bakal dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.