Curi Mesin dan Kabel AC, Duo Residivis Ini Masuk Penjara Lagi

ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)
ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)

Dua residivis kasus narkoba dan senjata tajam, kembali meringkuk di penjara lantaran mencuri mesin dinamo AC serta kabel listrik di Toko Marathon  di Jalan Sudirman, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, Senin (11/7), sekitar pukul 05.30 WIB.


Kedua tersangka dimaksud, M Hayadi alias Pauk (39), warga Jalan Kapten Syeh, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, dan Arbiansyah alias Anca (33), warga Jalan KI Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang. 

Mereka ditangkap Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya masing-masing, Selasa (12/7), sekitar pukul 21.30 WIB. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasatreskrim, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan penangkapan terhadap dua residivis tersebut.

“Kedua tersangka melakukan aksinya, Senin (11/7), sekitar pukul 05.30 WIB. Mereka mencuri mesin dinamo AC dan kabelnya di toko milik Tjin Kwet Jong (77),” ujar Kasatreskrim, kemarin.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta, dan membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang.

“Selain kedua pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa mesin dinamo AC dan kabel hasil curian,” kata Tri.

Dikatakan Tri, jika dari hasil pemeriksaan kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang berbeda.

“Kedua tersangka merupakan residivis. Untuk barang hasil curian telah dijual dan hasilnya dibagi dua. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP, dan terancam hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara, tersangka Anca mengaku sebelum menjalankan aksi pencurian di toko korban, dirinya terlebih dahulu mengamati situasi TKP.

“Sudah dua hari kami menggambar lokasi toko korban, tugas saya mengangkat barang curian. Lalu kami jual Rp350 ribu, dan dibagi dua,” aku tersangka Anca yang juga dibenarkan tersangka Pauk.