Seorang warga Banyuasin, Sumatera Selatan inisial U (36) ditangkap jajaran Polsek Tanjung Lago lantaran telah mencuri besi siku tower milik PLN.
Akibat perbuatannya, U pun kini mendekam di sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Kasi Humas Polres Banyuasin Iptu Sutedjo mengatakan, tersangka mencuri besi di tower PLN yang berada di Unit Pelayanan Transmisi dan Gardu Induk Borang . Besi siku tower itu dijarah pelaku untuk dijual.
“Kerugian PLN mencapai Rp 47 juta,”kata Sutedjo, Rabu (29/11).
Sutedjo menerangkan, PLN yang menjadi korban kemudian membuat laporan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap U pada Senin (23/11) kemarin.
“Motif pelaku mencuri besi tersebut karena kebutuhan ekonomi,”ujarnya.
Ats perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman penjara selama 9 tahun.
- Kurang dari Setengah Hari, PLN Sukses Pulihkan Sistem Kelistrikan Bali
- Koster Minta PLN Jaga Listrik Bali Hadapi Event Internasional
- Dukung Fasilitas Pemasyarakatan, PLN Tambah Daya Lapas Merah Mata