Cekcok Soal Mahar Pernikahan, Agus Aniaya Calon Istrinya

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Agus Vijayanto, 22, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Polres Musi Rawas, Sumsel usai melakukan penganiayaan terhadap korban VY, 18, yang tak lain calon istri pelaku, Selasa lalu (3/7). 


Kejadian ini terjadi di rumah pelaku Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel. Saat itu, pelaku menjemput korban dari rumahnya untuk membicarakan tentang mahar pernikahan mereka. 

Pelaku meminta agar mahar pernikahan yang diminta keluarga korban dari semula Rp15 juta diturunkan menjadi Rp5 juta. Namun, korban meminta pelaku untuk membicarakannya antara orangtua mereka. 

Pelaku pun akhirnya kesal dan memaksa korban untuk menandatangani surat perjanjian yang isinya "Duduk Nikah, Tegak Cerai". Namun, korban menolak hingga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban. Cekcok pun sempat dilerai. Namun, pelaku yang naik pitam melakukan pelemparan asbak yang terbuat dari bambu ke arah korban dan mengenai pinggul atau pinggang korban. Hingga, korban pulang dan melaporkan kejadian ini ke Polres Musi Rawas. 

"Kami yang mendapatkan laporan ini langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Alex Andrian, Sabtu (25/9).

Pihaknya kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Simpang Periuk Kota Lubuklinggau. Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa satu asbak yang digunakan pelaku untuk melempar korban.

"Pelaku telah mengakui perbuatannya dan telah dibawa ke Polres Musi Rawas untuk di proses sesuai hukum berlaku," tutupnya.