Berbagai langkah perlu dicermati para pencari kerja agar tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
- Tunisia Bongkar Jaringan Perdagangan Organ Manusia Internasional
- 6 Orang Terlibat TPPO di Papua Tertangkap
- Janjikan Bekerja di Arab Saudi, Pasutri Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang
Baca Juga
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia, Judha Nugraha menjelaskan langkah sosialisasi Kementerian Luar Negeri untuk menekan melonjaknya angka TPPO terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri.
Dikatakan Judha, langkah pertama, para pekerja jangan mudah tergiur ajakan berisi lowongan kerja di luar negeri yang tersebar di media sosial.
"Modus yang perlu diperhatikan, hati-hati dengan tawaran bekerja di luar negeri yang banyak disampaikan melalui media sosial atau sponsor," kata Judha di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Langkah berikutnya, Judha meminta calon pekerka jangan berangkat ke luar negeri bila prosedurnya melalui calo atau sponsor. Judha menyarankan, para pekerja berangkat melalui jalur resmi Disnaker atau BP2MI.
Selanjutnya, Judha meminta calon pekerja yang hendak dikirim ke luar negeri untuk tidak menerima uang tip yang biasa diberikan oleh calo atau sponsor.
"Biasanya berkisar Rp 5 juta sampai Rp 10 juta karena itu bentuk jeratan dan salah satu unsur pidana dalam TPPO," kata Judha.
Terakhir, Judha meminta warga yang hendak bekerja ke luar negeri jangan memaksakan diri.
"Kita sudah tahu tidak sesuai prosedur, ya jangan berangkat," kata Judha.
- Perangi Judi Online, Bareskrim Polri Blokir 865 Rekening Senilai Rp194,7 Miliar
- Panda Nababan Minta Bareskrim Panggil Jokowi soal Ijazah
- Negara Harus Hadir Selamatkan 157 WNI dari Hukuman Mati