Polda Papua mengungkap empat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menetapkan enam tersangka.
- Kerjasama PT SHB dengan Universitas Jambi, Perkepala Mahasiswa Dihargai Rp 230 Ribu
- Ledakan di Kampus Filipina saat Misa, Tiga Orang Meninggal
- Kombes Hengki Haryadi Paparkan TPPO Hingga Mafia Ginjal International di Kampus UI
Baca Juga
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo menjelaskan bahwa empat kasus TPPO tersebut merupakan hasil penanganan bersama dengan Polres di bawah Polda Papua.
Empat laporan polisi (LP) terkait kasus TPPO masing-masing berasal dari Polda Papua dengan dua kasus, Polresta Jayapura Kota satu kasus, dan Polres Jayapura satu kasus.
"Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari perhatian Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dalam menindak tegas kasus TPPO di seluruh wilayah Indonesia," kata Kombes Benny dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (17/6).
Dari kasus-kasus TPPO tersebut, Benny menyebut delapan orang menjadi korban kejahatan. Namun demikian, identitas korban dan rincian masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh tim.
Penyelidikan dan pengungkapan kasus TPPO ini menunjukkan komitmen Polda Papua memberantas kejahatan perdagangan manusia di wilayahnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Arif Bastari menyebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 2 UU 21/2007 jo Pasal 506 KUHP.
“Pasal ini memiliki ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal 120 juta rupiah dan maksimal 600 juta rupiah,” kata Arif.
- Kerjasama PT SHB dengan Universitas Jambi, Perkepala Mahasiswa Dihargai Rp 230 Ribu
- Kapolda Papua: Upaya Pembebasan Kapten Philips Terus Dilakukan
- Jelang Pemilu, Polda Papua Pastikan Penyaluran Logistik Aman