Seluruh hakim dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Negeri Sekayu menandatangani pakta integritas dan perjanjian kerja sebagai bentuk pencegahan terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
- Terima CPNS Alumni Poltekip, Kakanwil Ilham Djaya Sampaikan Pesan Penting
- Demi Uang Tunjangan, Kepala Dinas Hingga Staf di Pemkab Muba Titip Presensi Fingerprint, Ini Daftarnya!
- Pembangunan Infrastruktur Dinilai Signifikan, Survei Kepuasan Publik akan Kinerja Gubernur Sumsel Capai 72,5 Persen
Baca Juga
“Ya, hari ini kita di PN Sekayu melakukan ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas dan komitmen bersama seluruh hakim dan ASN,” ujar Ketua PN Sekayu, Ben Ronald P Situmorang melalui Juru Bicara, Arief Herdiyanto Kusumo, Senin (3/1).
Menurut Arief, penandatanganan pakta integritas ini merupakan amanat reformasi birokrasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 49 Tahun 2011 tentang pedoman umum pakta integritas di lingkungan kementerian/lembaga dan Pemerintah daerah yang salah satu tujuannya yakni untuk menguatkan komitmen seluruh Hakim dan Pegawai dalam mencegah dan memberantas korupsi di lingkungan PN Sekayu.
“Walaupun sudah termuat pada masing-masing sumpah jabatan, namun kegiatan ini juga untuk pengembangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM,” jelas Arief.
Selain itu, lanjut Arief, pakta integritas merupakan janji kepada diri sendiri untuk melaksanakan tugas sesuai peraturan perundangan dan tidak akan melakukan KKN.
“Oleh karena itu, seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Sekayu dapat melaksanakan dan mematuhi apa yang telah termuat dalam isi dokumen pakta integritas yang telah ditandatangani dengan rasa penuh tanggung jawab dalam pencapaian kinerja,” tukasnya.
- Susul Otak Pelaku, 8 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana di Muba Divonis Belasan Tahun, Ini Rinciannya
- Boby Laniastra, Terdakwa Pembunuhan Berencana di Muba Divonis Seumur Hidup
- Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan di Muba Dituntut Beragam, Paling Berat 15 Tahun Penjara