Cegah Keracunan Permen Semprot, Pemkot dan Polres Turunkan Petugas Cek ke Pedagang di Lubuklinggau

Penjabat Wali Kota Lubuklinggau H Trisko Defriansa bersama Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana/ist
Penjabat Wali Kota Lubuklinggau H Trisko Defriansa bersama Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana/ist

Kasus keracunan sejumlah anak sekolah di Palembang yang diduga akibat permen semprot langsung ditindak lanjuti Pemerintah Kota Lubuklinggau dan jajaran Polres agar tidak terjadi di Lubuklinggau dengan melakukan langkah antisipasi.


Dalam hal ini, Penjabat Wali Kota Lubuklinggau H Trisko Defriansa megimbau pedagang agar mengikuti persyaratan dari BPPOM. Sehingga hal itu dilakukan untuk menghindari jangan sampai ada keracunan makanan atau minuman.  

Intinya bagi pengusaha minuman maupun makanan ya untuk menghindari expired maupun menghindari keracunan ikut aturan dari BPPOM. Apalagi di Lubuklinggau ini sudah ada loka BPPOM," kata Trisko pada Selasa, 30 Juli 2024. 

Selain itu pihaknya meminta kepada loka BPPOM di Lubuklinggau untuk juga bergerak mengecek makanan dan minuman yang memang bila menggunakan unsur zat kimia berbahaya. 

"Tapi sejauh ini baik laporan ke Dinas Pendidikan maupun ke pihak Polres pun belum ada terkait dengan keracunan. Mudah-mudahan tidak terjadi kasus ini di Lubuklinggau," ujarnya.

Lebih lanjut, terkait dengan jajanan yang ada di sekolah pihaknya tidak dapat melarang orang untuk berjualan. Namun pihaknya mengimbau pedagang yang berjualan di lingkungan sekolah supaya menjual makanan dan minuman yang sehat serta bersih.

"Supaya kesehatan anak-anak juga terjaga," jelasnya.

"Yang jelas kita tidak melarang mereka berjualan disekitar sekolah. Karena kalau mengenai UMKM kita juga harus bergerak. Tapi tinggal bagaimana menjaganya supaya makanan yang dijual makanan yang tidak berbahaya dan dari sisi aspek kesehatan juga ada jaminan persyaratan kesehatan," bebernya.

Sama halnya diungkapkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana terkait adanya kasus dugaan keracunan makanan permen semprot di Palembang. Pihaknya akan menurunkan tim Sat Reskrim untuk menindak lanjutinya.

"Kita lakukan penyelidikan nanti dimana ada jualannya. Kemudian juga kami akan cek dengan BPPOM," terangnya.

Meski begitu menurut Kapolres, sejauh ini di wilayah hukum Polres Lubuklinggau belum ada laporan kasus tersebut. "Sementara ini di wilayah hukum Polres Lubuklinggau belum ada laporan terkait dengan anak-anak keracunan," pungkasnya.