Momen pemeriksaan dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin beberapa waktu lalu ternyata dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk melakukan aksi penipuan.
- Anak Lurah di Banyuasin Tewas Tenggelam di Sungai Desa Tanjung Kepayang
- Diduga Dendam Lama, Calon Kades di Banyuasin Nyaris Tewas Dibacok
- Rumah di Talang Kelapa Hangus Terbakar, Dua Penghuni Berhasil Diselamatkan
Baca Juga
Modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan mengatasnamakan pejabat Kejari Banyuasin serta meminta sejumlah uang kepada pejabat di lingkungan Pemkab Banyuasin. Nominal yang diminta pun terbilang fantastis. Yakni mencapai Rp1-2 miliar.
"Mereka mencatut nama Kepala Kejaksaan, Kasi dan Kasubsi serta lainnya untuk meminta uang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang melalui Kasi Intel, Didi Aditya Rusyanto, didampingi Hendy, Senin (2/9).
Menurut Hendi, dugaan sementara, oknum itu memanfaatkan pengeledahan yang dilakukan tim penyidik kejaksaan negeri Banyuasin pada dinas Lingkungan Hidup Banyuasin beberapa waktu yang lalu. Padahal sebelumnya, pihaknya dengan tegas menyatakan dari kejaksaan Negeri Banyuasin tidak ada permintaan uang kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu. "Tidak ada permintaan uang kepada dinas terkait pengurusan perkara dan lainnya," tegasnya.
Tentunya aksi oknum itu telah mencoreng nama baik kejaksaan tinggi Republik Indonesia. Oleh karena itu, kepada pejabat di lingkungan Pemkab Banyuasin dan pihak terkait lainnya. Hendi juga menerangkan, untuk tidak menanggapi permintaan oknum itu. "Kita akan terbitkan surat kepada seluruh OPD untuk tidak menanggapi soal itu," tuturnya.
Jika nantinya sampai ada yang menanggapi, pihaknya tidak akan bertanggungjawab. "Itu sudah diluar konteks," ujarnya. Apalagi hal itu dilakukan oknum-oknum berperkara, itu tindakan/perbuatan melawan hukum gratifikasi/suap.
Kalau sampai ada oknum memintai uang mengatasnamakan pejabat di lingkungan kejaksaan negeri Banyuasin, agar segera melaporkan kepada pihak kejaksaan Negeri Banyuasin.
Diketahui, kejaksaan negeri Banyuasin beberapa waktu lalu melakukan pengeledahan terkait kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap perihal penyidikan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemungutan Biaya Pengambilan Uji Sampel Laboratorium.
Yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin Tahun 2015 sampai dengan 2021.
- Anak Lurah di Banyuasin Tewas Tenggelam di Sungai Desa Tanjung Kepayang
- Diduga Dendam Lama, Calon Kades di Banyuasin Nyaris Tewas Dibacok
- Rumah di Talang Kelapa Hangus Terbakar, Dua Penghuni Berhasil Diselamatkan