Calon Penumpang KA Jarak Jauh di Palembang Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19

Calon penumpang di Stasiun Kertapati saat melewati pemeriksaan petugas
Calon penumpang di Stasiun Kertapati saat melewati pemeriksaan petugas

Operator kereta api di wilayah Sumatera Selatan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III Palembang menerapkan aturan baru bagi calon penumpangnya. Pelanggan kereta api jarak jauh yakni kereta Serelo dan Rajabasa wajib menunjukkan kartu vaksin sebelum memulai perjalanan. Aturan tersebut berlaku mulai, Kamis (29/7).


Manager Humas PT KAI Divre III Palembang mengatakan, penerapan syarat vaksinasi bagi pelanggan KA Jarak Jauh di Jawa dan Sumatera menyesuaikan dengan terbitnya SE Kemenhub No 58 Tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan KA Jarak Jauh pada daerah dengan kategori PPKM Level 3 dan Level 4.

Pengaturan level PPKM tersebut mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 24 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2021. Sejauh ini, seluruh wilayah keberangkatan perjalanan KA Jarak Jauh baik di pulau Jawa dan Sumatera masih termasuk ke dalam PPKM Level 3 dan 4.

“Hanya saja, bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis,” kata Aida dalam keterangan persnya.

Aida menjelaskan, selain syarat kartu vaksin, pelanggan KA Jarak Jauh baik di Jawa maupun Sumatera tetap diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen. “Mulai 29 Juli, pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara,” ungkapnya.

Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Aida menegaskan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.  “KAI mematuhi dan mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.