Atasi Polusi Jakarta, Kementerian LHK Perketat Baku Mutu Emisi Kendaraan dan Industri

 Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani/Ist
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani/Ist

Dalam upaya menghadapi tantangan utama polusi udara di Jakarta dan sekitarnya, pemerintah Indonesia telah menyusun serangkaian langkah untuk mengurangi emisi dari sumber bergerak dan tidak bergerak. Salah satu langkah kunci adalah menetapkan standar ketat terkait emisi kendaraan tipe baru.


"Saat ini spesifikasi di Indonesia yang dianjurkan adalah Euro 4. Kita harus ketat, terlebih teknologi juga tergantung dari jenis BBM. Beberapa negara bahkan sudah Euro 5 dan 6, kita juga akan menuju ke sana," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9).

Selain pengetatan baku mutu emisi kendaraan, upaya ini mencakup peningkatan kualitas bahan bakar, pengetatan baku mutu emisi kendaraan tipe lama, pengujian emisi berkala, dan perluasan serta peningkatan pelayanan transportasi publik. KLHK juga mendorong transportasi non-motoris sebagai alternatif yang lebih ramah lingkungan.

Di sisi lain, untuk mengurangi emisi dari sumber tidak bergerak seperti industri, KLHK berkomitmen untuk melakukan pengetatan baku mutu emisi industri, pengetatan persyaratan pengendalian pencemaran udara, dan penerapan pemantauan emisi udara secara real-time.

Selain itu, KLHK juga berencana memperluas jaringan pemantauan udara real-time berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), memperbaiki kualitas udara ambien, meningkatkan ruang terbuka hijau, serta meningkatkan pengawasan kepatuhan dan penegakan hukum.

Polusi udara adalah isu serius di Indonesia, khususnya di wilayah perkotaan seperti Jakarta, di mana kendaraan bermotor adalah salah satu penyumbang utama emisi. Untuk menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat, langkah-langkah untuk mengurangi emisi kendaraan dan sumber polusi lainnya sangat penting.

Rasio Ridho Sani juga menekankan bahwa tindakan tegas telah diterapkan dalam bentuk sanksi administratif, terutama di sektor industri. Beberapa perusahaan yang diidentifikasi sebagai berpotensi mencemari udara telah disegel sebagai langkah konkret untuk menjaga kualitas udara.

Kendaraan bermotor sendiri terus bertambah di Indonesia, dengan pertumbuhan sekitar 5,7 persen per tahun untuk sepeda motor dan 6,38 persen per tahun untuk mobil penumpang. Statistik menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 17 juta sepeda motor, 4,2 juta mobil penumpang, 856 ribu truk, dan 344 ribu bus di Jakarta.

Dalam mengatasi polusi udara, faktor cuaca juga memengaruhi tingkat polusi, terutama selama musim kemarau.