Cabuli Anak Tiri, Oknum Honorer OKU Selatan Tertangkap di Jakarta

Satreskrim Polres OKU Selatan menangkap seorang oknum honorer yang dilaporkan telah mencabuli anak/ist
Satreskrim Polres OKU Selatan menangkap seorang oknum honorer yang dilaporkan telah mencabuli anak/ist

Satreskrim Polres OKU Selatan menangkap seorang oknum honorer yang dilaporkan telah mencabuli anak tirinya bernama Adi Putra Jaya (42) warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan. 


Pelaku ditangkap Tim Elang Saka Selabung Satreskrim Polres OKU Selatan di Ibu Kota Jakarta. Selain dijerat dengan kasus pencabulan terhadap anak, pelaku juga disangkakan kasus penggelapan.

Sebelumnya, petugas mencium keberadaan tersangka telah menetap di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam kasus pencabulan terhadap anak tirinya, tersangka mengaku sakit hati dengan ibu korban lantaran telah selingkuh.

Kapolres OKUS AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, menjelaskan tersangka ditangkap di Jakarta pada Sabtu (17/6) lalu berdasarkan LP/B/144/2022/SPKT/RESOKUS/Polda Sumsel, tanggal 28 November 2022 lalu.

“Laporan asusila terhadap anak tirinya, dan penggelapan barang milik istrinya. Ada dua LP dan sebagai pelapornya adalah istri tersangka sendiri,” kata Kapolres Arya didampingi Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin SKom MH, Selasa (20/6).

Perbuatan  pencabulan dilakukan pelaku sekitar Desember 2021 lalu. “Saat itu, korban sedang tidur bersama ibunya dan tersangka tidur di kamar belakang. Tersangka menyelinap dan meremas dada korban,” beber Kapolres.

Lalu, korban terbangun dan berontak dan menarik tangan tersangka dari balik bajunya.Kemudian terjadi lagi pada November 2022. Saat itu korban sedang tidur sendirian dalam kamar.

“Pelaku mencabuli bagian kemaluan korban. Korban terbangun dan melihat tersangka bersembunyi di bawah tempat tidur,” katanya lagi.

Motifnya, karena tersangka sakit hati dengan istrinya. Namun polisi masih akan mendalami pengakuan tersangka.

“Setelah kejadian tersangka melarikan diri. Dia ini merupakan tenaga honorer di instansi pemerintahan,” katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Anak, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

"Dia suka marah-marah terus dan suka mengusir aku. Jadi aku sakit hati Pak, aku lampiaskan ke anaknya,” ujar tersangka.

Di hadapan polisi, tersangka Adi masih sempat berkelit tidak mengakui perbuatannya itu. Namun, polisi memiliki bukti tindakan bejat tersangka yakni pertama pada tahun 2022, dan dua kali lagi tahun 2023. 

Belum puas, tersangka juga  membawa kabur sepeda motor berikut STNK dan BPKB-nya, sertifikat tanah, akta kelahiran dan surat-surat lain milik istrinya. “Saya bawa kabur ke Jakarta selama setahun ini,” katanya.