Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2014 melalui keterangan saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa.
- Kepala B2MI Sebut Sindikat Human Traficking Banyak Dibekeingi Oknum TNI/Polri
- MK Putuskan Polri Tetap Tangani Kejahatan Sektor Keuangan
- Tak Mampu Hadirkan Herman Deru, Gabungan Aktivis Anti Korupsi Sebut JPU Abal-abal
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini pihaknya memanggil seorang saksi dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (20/6).
Saksi yang dipanggil, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Pertagas Niaga, Aminuddin. Namun demikian, belum diketahui materi apa yang akan didalami KPK kepada Aminuddin.
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pencegahan terhadap empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri sejak Desember 2022 hingga Juni 2023. Namun, KPK tidak membeberkan identitas keempat orang yang dicegah itu.
Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, keempat orang yang dicegah adalah Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina tahun 2009-2014 yang merupakan tersangka dalam perkara ini, dan tiga orang lainnya yang merupakan saksi penting, yaitu Dimas Mohamad Aulia, Yenni Andayani, dan Hari Karyuliarto.
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung