Puluhan massa yang terdiri dari gabungan pegiat anti korupsi di Sumatera Selatan mendatangi Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus, Senin (22/7).
- Adu Strategi pada Pilgub Sumsel 2024: Siapa yang Paling Berhasil Merebut Hati Rakyat?
- Batal Maju di Pilgub Sumsel, Herman Deru Datang ke Rumah Heri Amalindo
- HDCU Pasangan Pertama yang Daftar ke KPU Sumsel, Berkas Persyaratan Dinyatakan Lengkap
Baca Juga
Kedatangan aktivis ini menyoroti perkara dana hibah KONI Sumsel yang yang saat ini terus bergulir di persidangan.
Bahkan dalam perkara ini majelis hakim pun telah menetapkan pemanggilan mantan Gubernur Sumsel Herman Deru sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin.
Menurut Koordinator Aksi Rahmat Sandi mengatakan, aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dalam penegakan hukum terkait kasus korupsi yang terjadi di Sumsel.
"Kedatangan kami disini untuk mendukung penegakan hukum dan kami mendukung penuh pihak pengadilan dalam memanggil saksi Herman Deru (HD) dalam perkara ini," kata Rahmat Sandi dalam orasinya.
Lebih lanjut ia mengatakan, terkait masalah pencairan dana hibah KONI Sumsel pihaknya berharap majelis hakim juga mengungkap perkara ini dari hulu. Selain itu, dia juga mempertanyakan kinerja penyidik Kejati Sumsel dalam kasus ini yang tidak memeriksa mantan Gubernur Sumsel Herman Deru dalam proses penyidikan dan tidak memasukan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Bagaimana bisa Gubernur yang notabene pemberi hibah tapi tidak masuk dalam proses penyidikan. Kami ingin masalah ini juga diselesaikan dari hulu masalah. Kalau JPU tidak berani mendatangkan saksi HD maka kinerja penuntut umum patut dipertanyakan dan kami berencana melaporkan ke pihak Jamwas, Kejagung terkait masalah ini," tegas Rahmat yang juga Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA).
Hal senada juga diungkapkan Feri Kurniawan dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI). Dia mengatakan kinerja JPU sebagai penuntut umum terkesan abal-abal jika tak mampu menghadirkan Herman Deru.
"Penuntut umum kami nilai abal-abal karena tidak mampu menghadirkan saksi Herman Deru. Bahkan dalam kasus ini kinerja JPU patut dipertanyakan karena tidak memeriksa Herman Deru di penyidikan dan tidak di BAP hingga tidak ada dalam berkas perkara," jelasnya.
Selain itu dirinya juga meminta membebaskan terdakwa dan terpidana dana hibah KONI Sumsel apabila Herman Deru tidak bisa dihadirkan dalam persidangan. "Karena ini sudah ada ketetapan majelis hakim jadi tidak ada alasan lagi HD tidak hadir. Jika tetap tidak hadir atau penuntut umum tidak mampu menghadirkan lebih baik terdakwa dan terpidana dalam kasus ini dibebaskan," tegasnya.
Ditempat yang sama, Ketua BPI KPNPA RI Feriyandi mengatakan Herman Deru harus dijerat dengan Obstruction Of Justice jika tidak hadir dalam persidangan. "Karena pemanggilan ini sudah menjadi ketetapan majelis hakim jadi apabila HD tidak hadir sama saja dengan Obstruction Of Justice maka dari itu kami meminta di tidak sesuai dengan perundang-undangan," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Humas Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, Raden Junaidi yang menerima perwakilan massa aksi mengucapkan terimakasih aspirasi yang disampaikan para penggiat aktivis anti korupsi.
"Terima kasih aspirasi yang disampaikan dan dukungan kepada kami yang telah memantau jalannya persidangan. Kami berharap tetap jaga keamanan hingga proses sidang ini selesai," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Palembang Kelas 1A Khusus membacakan surat penetapan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, untuk hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Sumsel.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH menyatakan kehadiran Herman Deru dalam persidangan sebagai saksi atas nama terdakwa Hendri Zainuddin diperlukan untuk mencari kebenaran materil dari pemeriksaan perkara tersebut yang dijadwalkan pada Senin (22/7) mendatang.
- Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Divonis 1 Tahun Penjara, Terkait Korupsi Dana Hibah
- Adu Strategi pada Pilgub Sumsel 2024: Siapa yang Paling Berhasil Merebut Hati Rakyat?
- Batal Maju di Pilgub Sumsel, Herman Deru Datang ke Rumah Heri Amalindo