Bus AKAP Beroperasi Lagi, Begini Cara Pembelian Tiket dan Harganya

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melonggarkan moda transportasi antar-kota antar-provinsi (AKAP) di tengah pandemi corona untuk tetap beroperasi.


Ketentuan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dengan kebijakan tersebut, berbagai perusahaan otobus (PO) langsung membuka pemesanan tiket.

Salah satunya ialah Perusahaan Otobus (PO) Sumber Alam.

Untuk pemesanan tiket sendiri Sumber Alam tidak membuka pembelian secara offline, melainkan online via WhatsApp.

Pemilik PO Sumber Alam, Anthony Steven Hambali, pihaknya telah membuka pemesanan tiket bus sejak Senin (11/5) dengan tujuan Pulogadung-Yogyakarta.

Namun, harganya tidak terbilang murah, Anthony mematok dengan harga Rp Rp 1juta. Pasalnya, bus yang beroperasi hanya terbatas.

"Kami sudah mulai membuka pemesanan tiket pada Senin kemarin. Kalau harganya Rp 1 juta untuk sekali perjalanan. Soalnya operasional armada kami dibatasi hanya 1 bus/hari," ungkap Anthony

Dia menjelaskan, untuk pembelian tiket hanya berlaku via online. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kepadatan pembelian tiket.

"Pembelian tiket hanya bisa melalui WhatsApp," terangnya.

Untuk pembayarannya, kata Anthony, bisa lewat transfer bank, setelah ada bukti baru diproses.

Setelah itu, diberi foto bukti pesanan dan ditukar ke agen sesuai keberangkatan.

Menurut Anthony, bagi calon penumpang yang sudah mendapatkan tiket akan diperiksa sebelum memasuki bus.

Apabila nantinya terdapat ketentuan yang tidak memenuhi syarat, keberangkatan calon penumpang bisa dibatalkan.

Misalnya, katanya, calon penumpang harus membawa surat resmi baik itu dari kantor ataupun surat keterangan sehat.

"Saat ini penumpang yang dilayani hanya yang memenuhi surat edaran yang sudah ditentukan dari pemerintah," ungkapnya.

Diketahui, pemerintah telah mengatur berbagai syarat agar masyarakat bisa keluar atau masuk wilayah zona merah.

Di antaranya, surat izin berpergian dan berkegiatan dari atasan bagi para ASN, TNI, Polri, ataupun pegawai BUMN.

Syarat yang sama juga berlaku bagi pegawai swasta, tetapi perlu ditambah dengan surat dari pejabat desa setingkat kepala desa.

Kemudian, bagi masyarakat yang mau berpergian harus membawa surat keterangan sehat yang diperoleh dari dokter di rumah sakit, puskesmas, atau klinik.