Buruh di Yogyakarta Deklarasi Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden

Aliansi Buruh Yogya menyatakan dukungan untuk Anies Baswedan/Net
Aliansi Buruh Yogya menyatakan dukungan untuk Anies Baswedan/Net

 Dukungan kepada bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan terus mengalir. Kali ini, dukungan datang dari ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Yogya, yang jadi wadah gabungan dari berbagai serikat pekerja dan buruh.


Galangan dukungan diberikan saat mereka berkumpul di Gelanggang Olah Raga (GOR) Tridadi, Sleman pada Minggu (9/7). Para buruh yang didominasi kaum perempuan ini sejak pukul 08.00 sudah memasuki GOR Tridadi untuk mengikuti Forum Group Diskusi (FGD) yang digelar Aliansi Buruh Yogyakarta.

Menurut Ketua Kegiatan FGD, Ruswadi, ada lebih dari 1.000 peserta yang hadir mewakili seluruh elemen buruh mulai dari buruh garmen, buruh tani dan tembakau, nelayan, ojol, dan pekerja UKM.

"Aliansi Buruh Yogyakarta berkumpul untuk merespon kebijakan omnibus law UU Ciptaker dan RUU Kesehatan yang telah merugikan nasib mereka," ujar Ruswadi kepada wartawan.

Di satu sisi, para buruh mengapresiasi kinerja Anies Baswedan dalam menaikkan upah pekerja DKI Jakarta, menyediakan transportasi murah, pendidikan gratis, dan sembako yang disubsidi.

"Aliansi Buruh Yogyakarta mendesak kepada pimpinan DPP konfederasi maupun federasi di Jakarta untuk segera mendeklarasikan dan mendukung H. Anies Rasyid Baswedan sebagai calon presiden periode 2024 hingga 2029,” ujar Ruswadi.

Aliansi Buruh Yogyakarta ini sendiri terdiri dari DPD KSPSI, PD FSP NIBA, GIP, PD TSK, PD PGSI, PD Parekraf, FBI, DPD SPN, dan KSBSI. Selain menyatakan dukungan untuk Anies, aliansi ini juga menyampaikan lima tuntutan ke pemerintah.

Pertama, menuntut pencabutan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja. Kedua, menuntut pencabutan Permenaker 5/2023. Lalu peninjauan kembali RUU Kesehatan yang mengkategorikan tembakau setara narkotika dan psikotropika.

Keempat, menuntut penciptaan dan perluasan lapangan kerja tanpa memangkas atau mengurangi kesejahteraan buruh yang sudah ada.

“Kelima, hentikan dan batasi mendatangkan tenaga kerja asing (TKA),” tegasnya.