Buruh di Sumsel Demo, Tuntut UMP Naik Segini

Aksi buruh yang menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Sumsel. (humaidy kenny/rmolsumsel.id)
Aksi buruh yang menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Sumsel. (humaidy kenny/rmolsumsel.id)

Ribuan massa buruh mendatangi kantor Gubernur Sumsel di Jalan Kapten A Rivai Palembang, Selasa (30/11). Mereka menuntut Gubernur Sumsel Herman Deru membatalkan SK Nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021 tentang Upah Provinsi (UMP) 2022.


Dimana dalam surat tersebut, UMP 2022 tidak mengalami kenaikan alias tetap sama dengan UMP 2021. Selain membatalkan SK, ada beberapa tuntutan lain yang disampaikan massa buruh dalam orasinya.

Pertama, memohon perlindungan hukum dan keadilan, menolak upah murah, menuntut pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XVII/2020 tertanggal 26 November 2021.

Kemudian menuntut revisi kenaikan  UMP dengan perhitungan yang didasarkan dalam UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Lalu, menuntut dicabutnya UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya karena inkonstitusional. Terakhir mendorong Gubernur Sumsel beserta Bupati/Wali Kota memberikan subsidi kepada buruh sebesar Rp300 ribu.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumsel Abdullah Anang, mengatakan, permintaan revisi besaran UMP sudah layak terjadi. Menurutnya, besaran UMP seharusnya bisa mengalami kenaikan sebesar 7-10 persen.

Apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan jika UU tersebut cacat secara hukum sehingga aturan yang telah diputus menggunakan UU tersebut dianggap tidak sah secara konstitusional.

"Uji formil yang dilakukan di MK menyatakan jika UU Omnibus Law inkonstitusional. Artinya tidak bisa menjadi pedoman. Tentunya keputusan yang telah diambil harus segera dicabut,” ucapnya.

Dia menuturkan, indikator perhitungan upah harus dikembalikan dengan menghitung Kebutuhan Hidup Layak. Nah, unsur inilah yang tidak dimasukkan lagi oleh pemerintah di UU yang baru. “Kami merasa Omnibus Law telah merampas hak-hak buruh dalam penentuan upah,” terangnya.

Sebelumnya, Pemprov Sumsel telah memutuskan persoalan UMP yang tidak mengalami kenaikan terjadi lantaran mengacu pada UU Ciptaker. Elemen buruh berharap pemprov dapat menganulir putusan mengenai upah karena akan berdampak kepada masyarakat.

"Terkait upah minimum kabupaten dan kota/kota hari ini terakhir ditentukan. Kepala daerah memiliki andil menentukan. Artinya upah tidak boleh mengacu pada PP 36 tahun 2021," jelas dia.