Buruh dan Pengusaha di Sumsel Belum Sepakat Soal UMP 

Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) berpoto bersama usai rapat bersama perwakilan buruh FSB Nikeuba KSBSI Palembang, Jumat (25/11). (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)
Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) berpoto bersama usai rapat bersama perwakilan buruh FSB Nikeuba KSBSI Palembang, Jumat (25/11). (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)

Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (25/11)  mengundang pihak buruh dan pihak pengusaha untuk rapat bersama untuk bersepakat  untuk besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. Namun masing-masing pihak ternyata tetap pada pendiriannya.


Menurut Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli pihaknya sudah mengundang  pihak asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) terkait tuntutan buruh meminta UMP Sumsel tahun 2023 sebesar 13 persen.

“ Kita sudah mengundang pihak Apindo tadi secara nasional juga,  mereka tetap bertahan dengan angka yang sudah mereka sepakati, dan mereka sudah menyiapkan pengacara untuk menggugat  Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) Nomor  18 tahun 2022 di pasal 7 disebutkan UMP maksimal naik 10 persen, karena untuk kondisi sekarang Apindo merasa berat untuk memberikan upah di angka 10 persen,” katanya usai rapat bersama perwakilan 

buruh FSB Nikeuba KSBSI Palembang, Jumat (25/11) sore.

Sedangkan perwakilan buruh tetap meminta kenaikan UMP Sumsel sebesar 13 persen.

“Kita akan rapat internal Komisi V DPRD Sumsel dulu, rekomendasi kita akan kita serahkan ke Gubernur untuk memutuskan UMP Sumsel tahun 2023.

Sedangkan Ketua FSB Nikeuba KSBSI Palembang , Herman usai  rapat dengan Komisi V DPRD Sumsel tetap menuntut kenaikan UMP Sumsel tahun 2023 adalah 13 persen.

“Jika aspirasi buruh ini tidak dipenuhi maka buruh akan melakukan aksi unjuk rasa lanjutan dengan massa yang lebih besar,” katanya.