Setelah buron selama hampir dua tahun, Andi Mulya Bakti, terpidana kasus pencurian besi baja milik PT. EPC China Huadian Hongkong Company Limited (PLTU Sumsel 8), akhirnya ditangkap di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Muara Enim, dengan bantuan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri Morowali.
Andi Mulya Bakti sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022. Ia bersama dua rekannya, Dendi Ariansyah dan Suryanta Saleh, terbukti melakukan pencurian besi baja seberat 1,5 ton dengan nilai kerugian Rp6 juta.
Ketiga pelaku sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Muara Enim, namun Kejaksaan mengajukan kasasi yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
"Dendi Ariansyah dan Suryanta Saleh telah berhasil ditangkap dan dieksekusi pada Agustus 2022, sementara Andi Mulya Bakti melarikan diri ke Sulawesi Tengah," ujar Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya.
Andi Mulya Bakti akhirnya berhasil diamankan di kawasan PT. IMIP, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 17.15 WITA. Ia akan dibawa ke Muara Enim untuk dieksekusi di Lapas Kelas II B Muara Enim.
- Jaringan Anti Korupsi Sumsel Demo di Kantor PT Bukit Asam, Ini Lima Tuntutannya
- Aktivitas Tambang Bijih Nikel di Morowali Sebabkan Bencana Alam dan Hilangnya Nyawa
- Usai Ledakan Mematikan, Pabrik Nikel di Morowali Didemo Warga