Buron Tujuh Bulan Usai Bacok Sopir Bus, Bagong Diringkus di Rumah Orang Tuanya

Polsi berhasil tangkap pelaku pembacokan/ist
Polsi berhasil tangkap pelaku pembacokan/ist

Setelah tujuh bulan jadi buronan atas kasus pembacokan terhadap Iskandar, sopir bus PO Komering Jaya Nopol BG 7023 YA di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.


Akhirnya pelaku bernama Muhlisin alias Bagong (50), warga Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur.

Pria paruh baya ini diamankan saat berkunjung ke rumah orang tuanya di Desa Kurung Nyawa, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur, Selasa (17/1), sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasatreskrim, AKP Hamsal, membenarkan telah meringkus tersangka kasus penganiayaan berat (anirat) tersebut.

“Tersangka sudah lama masuk DPO karena kasus Anirat terhadap korbannya seorang sopir bus bernama Iskandar,” katanya. 

Aksi tersangka dilakukan pada Selasa 25 Mei 2021, sekitar pukul 06.45 WIB, di Dusun III, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang. Saat itu, korban melintas di TKP dan dihadang oleh pelaku.

“Lantas tersangka naik ke bus dan langsung menuju ke arah korban sambil mengeluarkan sebilah pisau, lalu membacok korban berulang kali. Setelah korban tersungkur bersimbah darah, pelaku langsung kabur,” jelasnya.

Beruntung nyawa korban berhasil diselamatkan oleh beberapa saksi yang langsung membawa korban ke Puskesmas Sukaraja.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacok di lengan kiri, pipi kiri dan leher bagian belakang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Sementara, tersangka Bagong mengakui perbuatannya membacok korban. “Iya pak, saya yang membacoknya,” katanya tanpa menyebutkan alasan membacok korban.