Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar mundur sebagai Bupati OKI , surat tersebut ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKI telah diterima pada Kamis (4/5).Pihak DPW PAN Sumatera Selatan (Sumsel) membenarkan kabar tersebut.
- Mengawal Janji Kepala Daerah Terpilih: MURI Wujudkan Masyarakat OKI Maju Bersama
- Geruduk Kantor Bupati OKI, Ratusan Warga Desa Darat Tuntut Keadilan atas Sengketa Lahan
- Tinggal Satu Kursi Lagi, Muchendi Optimis Raih Dukungan Koalisi untuk Pilkada OKI
Baca Juga
"Jadi, berdasarkan aturan. Untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah lagi, atau sebagai anggota DPR RI, seorang kepala daerah wajib untuk mengundurkan diri paling lambat 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir," kata Wakil Ketua DPW PAN Sumsel, Abdul Aziz Kamis , Selasa (9/5).
Atas dasar itulah, maka Iskandar telah mengajukan pengunduran diri dari Bupati OKI. Karena masa jabatannya akan berakhir Januari 2024. Dan bahkan dari informasi terbaru dipercepat jadi Desember 2023.
"Kalau masa jabatannya berakhir Desember, artinya 6 bulan sebelum itu sudah mengajukan pengunduran diri," katanya.
Dikatakan Aziz, pengunduran diri ini tidak hanya berlaku untuk kepala daerah yang ingin ikut pencalonan lagi.
Tetapi kepala daerah yang akan maju ke DPR RI juga harus melakukan hal yang sama atau mundur dari jabatannya.
Itu artinya, akan ada banyak kepala daerah yang bakal mengundurkan diri dari jabatannya tersebut.
‘’Karena, hampir semua kepala daerah akan kembali bertarung di pemilu 2024 mendatang. Baik untuk maju pilkada ataupun DPR,”ujarnya.
- Mengawal Janji Kepala Daerah Terpilih: MURI Wujudkan Masyarakat OKI Maju Bersama
- Garuda Tekuk Arab Saudi, Mardani: Kita Kawal Tak Ada Pengurangan Kuota Haji
- Ini Tanggapan Kemenag soal Rekomendasi Pansus Haji