Keinginan kuasa hukum terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah yang meminta kliennya untuk dihadirkan dalam persidangan akhirnya terpenuhi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan langsung terdakwa Juarsah, Kamis (12/8).
- Maju di Pilkada, Istri Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Ambil Formulir Pendaftaran di Demokrat
- DPC Partai Demokrat Muara Enim Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati
- Siap Mundur Sebagai Anggota DPRD, Kasman Nyatakan Maju di Pilkada Muara Enim
Baca Juga
Hal ini merupakan kali pertama terdakwa dihadirkan secara offline setelah sebelumnya sidang berjalan virtual pasca pemindahan tahanan Juarsah ke Rutan Pakjo Palembang. Adapun agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Dalam persidangan yang hingga kini berlangsung terdakwa Juarsa yang terjerat dugaan suap fee paket 16 proyek di Kabupaten Muara Enim itu dihadirkan langsung di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan empat orang saksi yakni terpidana dalam kasus yang sama mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, terpidana Ramlan Suryadi mantan Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ilham Sudiono dan Rinaldo.
- Maju di Pilkada, Istri Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Ambil Formulir Pendaftaran di Demokrat
- DPC Partai Demokrat Muara Enim Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati
- Siap Mundur Sebagai Anggota DPRD, Kasman Nyatakan Maju di Pilkada Muara Enim