Bupati Muara Enim Instruksikan Seluruh Perizinan Terintegrasi di DPMPTSP

Rapat Percepatan Pelaksanaan Proses Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Tahun 2025/ist
Rapat Percepatan Pelaksanaan Proses Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Tahun 2025/ist

Bupati Muara Enim, Edison, menegaskan bahwa seluruh layanan perizinan di Kabupaten Muara Enim harus terintegrasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mulai 1 April 2025.


Instruksi ini disampaikannya saat membuka Rapat Percepatan Pelaksanaan Proses Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan Tahun 2025 di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda, Senin (24/3/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Yulius, Kepala DPMPTSP M. Tarmizi Ismail, serta para kepala OPD terkait.

“Mulai 1 April, semua perizinan harus masuk ke PTSP. Jika tidak, berarti tidak mau lagi menjadi kepala dinas,” tegas Edison.

Menurutnya, sistem pelayanan perizinan terpadu satu pintu akan meningkatkan koordinasi dan integrasi antarinstansi, sekaligus mempermudah pengawasan serta evaluasi proses perizinan.

“Memang ada banyak godaan dalam perizinan ini, tetapi kita harus memiliki kesadaran untuk memperbaiki sistem demi kemajuan Muara Enim,” ujarnya.

Edison menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan harus diajukan melalui DPMPTSP, kemudian diselesaikan secara teknis oleh OPD terkait, sebelum hasil akhirnya dikembalikan ke DPMPTSP untuk pengambilan oleh pemohon.

“Ke depan, semua perizinan harus terintegrasi. Jangan ada lagi yang memproses perizinan di luar mekanisme yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Edison menekankan bahwa kemudahan dalam proses perizinan akan menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di Kabupaten Muara Enim.

“Dengan sistem perizinan yang lebih mudah dan transparan, akan ada efek berantai seperti peningkatan lapangan kerja serta Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang pada akhirnya akan membawa kemajuan bagi Muara Enim,” pungkasnya.