Bupati AS Sudah Bercerai dengan Pelapor sejak 2015, Menolak Disebut Telantarkan Anak, Siapkan Langkah Hukum

Ilustrasi perceraian. (Istimewa/net)
Ilustrasi perceraian. (Istimewa/net)

Bupati AS akhirnya angkat bicara terkait laporan polisi menikah tanpa izin yang dibuat oleh seorang wanita berinisial NY pada Sabtu (30/7) lalu.


Kuasa hukum Bupati AS, Dodi IK kepada awak media pada Senin (1/8) mengungkapkan, bahwa kliennya ternyata telah berpisah dengan NY pada 2015 silam. "Bahkan waktu itu NY sendiri yang mendatangi dan meminta cerai. Dia (NY) juga langsung membawa surat pernyataan (minta diceraikan) diatas materai," kata Dodi. 

Diceritakannya, usai sepakat bercerai tahun 2015 lalu, NY juga diketahui sempat melaporkan AS ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di tahun 2019. Laporan yang dibuat NY mengenai Keluarga dan Pengasuhan Alternatif (Anak Korban Penelantaran Ekonomi/Hak Nafkah). 

Hanya saja menurut Dodi, kliennya ragu jika anak tersebut adalah anaknya sehingga meminta dilakukan tes DNA. "Namun, apabila terbukti ananda itu anak kandungnya, maka beliau bersedia menafkahi. Ini semua sudah tertuang dalam surat rekomendari dari KPAI," bebernya.

Dua tahun berselang, Dodi menyebut jika kliennya kemudian mengajukan gugatan perdata ke PTUN untuk pembatalan akta nikah dengan NY. Gugatan itu kemudian dimenangkan oleh AS, sehingga berdasarkan keputusan Kepala KUA Kecamatan Kertapati, akte nikah antara AS dan NY itu akhirnya dicabut pada Agustus 2021 lalu. 

Lebih jauh, Dodi mengatakan jika kliennya mengetahui laporan yang dibuat NY pada Sabtu lalu. Artinya, AS tidak menghindar, karena secara kebetulan dikatakan Dodi kalau AS  melaksanakan dinas luar sehingga belum dapat berbicara dengan awak media.

"Itu sebabnya baru hari ini kita sampaikan keterangan resmi. Karena saya juga selaku kuasa hukum sudah mendapat kuasa untuk membeberkan kebenarannya di media," tambah Dodi.

Terkait polemik yang muncul, apalagi mengenai tugas dan jabatan serta hal yang mungkin mengganggu Bupati AS, Dodi mengatakan pihaknya akan melaporkan balik NY apabila tidak mencabut laporan itu dalam kurun waktu 2x24 jam. 

"Jika tidak, maka kita akan melakukan upaya hukum, dan melaporkan NY karena memberikan  keterangan palsu, menyerang nama baik serta kehormatan pak AS,” kata Dodi.

NY didampingi kuasa hukumnya saat melaporkan Bupati AS ke Polda Sumsel. (Amizon/rmolsumsel.id)

Menanggapi pernyataan tersebut, Kuasa Hukum NY, Ana Ariyanto mengaku pihaknya siap menunggu laporan balik dari pihak Bupati AS. Karena menurutnya, itu hak mereka. Namun, dia menegaskan, meski akte nikah AS dan NY telah dibatalkan, tidak akan membatalkan unsur pidana yang mereka laporkan.

“Kami bicara berdasarkan LP dan fakta. Pernikahan NY dan AS terjadi akhir 2014, sedangkan pembatalan KUA Agustus 2019. Dalam rentang waktu itu lah, kami menduga adanya terjadi unsur pidana. Dan kita akan buktikan unsur pidana yang kita laporkan itu,” katanya.

Dengan adanya putusan PTUN tentang pembatalan pernikahan tersebut. Artinya, pihak AS mengamini adanya tindak pidana itu terjadi. Selain itu, dia juga membantah jika laporan ini diduga ditunggangi demi kepentingan politik.

"Tidak ada yang menunggangi, 100 persen tidak ada. Mereka ini panik atau apa, jangan melebar ke politik lah. Ini masalah harga diri klien kami, tidak ada unsur politik. Klien kami terzolimi, itu yang kami perjuangkan. Sekarang kami tunggu laporannya,” cetus Ana.