Buntut Aksi Jewer, Edy Rahmayadi Dilaporkan ke Polisi

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (rmol.id)
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (rmol.id)

Gubernur Sumetara Utara, Edy Rahmayadi resmi dilaporkan pelatih biliar Sumatera Utara, Khairuddin Aritonang ke Polda Sumut.


Laporan itu terkait peristiwa Khairuddin Aritonang yang dijewer Edr Rahmayadi beberapa waktu lalu. Khairuddin dianggap tidak bertepuk tangan saat Edy Rahmayadi berpidato di depan pelatih dan atlet Sumut yang berlaga di PON Papua beberapa waktu lalu.

Petugas SPKT Polda Sumut, Ajun Komisaris MI Saragih menerima laporan tersebut dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 310 dan Pasal 315 KUHP.

"Kami penerima kuasa hukum Khairuddin Aritonang alias Coky berjumlah 60 advokat melaporkan Edy Rahmayadi atas tindakan perbuatan tidak menyenangkan terhadap klien kami di hadapan atlet dan pelatih serta tamu undangan atas perbuatan jewer telinga dan ucapan 'sontoloyo' yang dilontarkan Edy Rahmayadi," kata kuasa hukum, Muhammad Teguh Syuhada Lubis seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLSumut, Selasa (4/1).

Khairuddin Aritonang merasa perlakuan Edy menyebabkan dirinya malu diperlakukan seperti orang yang pantas dihukum. Padahal sebagai pelatih atlet biliar di PON XX Papua, biliar menyumbangkan 5 medali perak dan 7 perunggu untuk Sumut.

"Jadi konteks jeweran dan ucapan 'sontoloyo' itu bentuk perbuatan yang merendahkan martabat klien kami dan keluarganya mengalami dampak psikologis," ujar Teguh Syuhada Lubis.Selain laporan resmi, ujar Syuhada, pihaknya menyertakan barang bukti rekaman video dan dua orang saksi.