Bumi Sawindo Permai dan PTBA Dinilai Tak Serius Ganti Rugi Lahan Warga, Camat Lawang Kidul Berang Saat Rapat Mediasi

Camat Lawang Kidul, Edi Susanto marah dengan perwakilan perusahaan PT BSP dan PTBA saat mediasi dengan warga/repro
Camat Lawang Kidul, Edi Susanto marah dengan perwakilan perusahaan PT BSP dan PTBA saat mediasi dengan warga/repro

Mediasi antara warga Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, dengan PT Bumi Sawindo Permai (BSP) dan PT Bukit Asam (BA) terkait sengketa lahan berlangsung alot dan tegang.


Pertemuan yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan Lawang Kidul ini digelar pada Jumat (21/3) lalu di aula kantor kecamatan setempat.

Persoalan lahan ini melibatkan ratusan warga pemilik lahan di daerah Ataran, Bintan, Pelawi, dan Kiahan Kecik yang mendesak PT Bukit Asam untuk menghentikan aktivitas land clearing serta operasional perusahaan lainnya di sekitar lahan mereka.

Meskipun mediasi sudah dilakukan, hingga saat ini belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Dalam pertemuan tersebut, Camat Lawang Kidul, Edi Suprianto, terlihat geram terhadap sikap perusahaan yang dianggap tidak menghargai upaya penyelesaian yang difasilitasi oleh kecamatan.

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat Camat geram dan memarahi perwakilan perusahaan lantaran kekecewaannya terhadap PT BSP yang dinilai melanggar prosedur Hak Guna Usaha (HGU). Ia menyebutkan bahwa perusahaan baru membayar 50 hektar dari total lahan yang seharusnya.

“Perusahaan terus membantah, seolah tidak peduli dengan nasib masyarakat. HGU BSP jelas tidak sesuai prosedur karena menganulir hak masyarakat. Padahal aku ini sudah bikin enak PT BSP biar mudah tapi kalian gak ngerti hanya bisa bantah saja," ujar Camat Edi dalam video tersebut.

"Daripada kalian tidak bisa dengarkan omongan saya lebih baik keluar saja, aku disini orang tua. Tidak ada saya nyari panggung disini, justru saya ingin memperjuangkan hak masyarakat," tambahnya.

Video yang memperlihatkan kemarahan Camat Lawang Kidul tersebut mendapatkan perhatian luas di masyarakat. Ketua LSM Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK) RI Muara Enim, Harmani, menyayangkan sikap lamban perusahaan dalam menyelesaikan persoalan ini.

Harmani juga mengapresiasi sikap tegas Camat Edi yang membela hak-hak masyarakat. “Sikap perusahaan yang lamban ini justru membuat situasi semakin rumit. Camat sudah benar dengan menegaskan bahwa saat perusahaan meminta difasilitasi, tidak perlu ada lagi perdebatan. Prosesnya harus lebih dekat ke solusi,” ujar Harmani.

Penyelesaian sengketa ini sudah beberapa kali dibahas dalam mediasi, baik di kantor kecamatan maupun di gedung DPRD Muara Enim, namun belum ada titik terang. Sebelumnya, warga juga menggelar aksi di Tugu Monpera Tanjung Enim untuk menyuarakan hak mereka.

Warga menilai harga yang ditawarkan perusahaan terlalu rendah dan tidak sepadan dengan nilai tanah mereka.

Aksi penolakan ini dilakukan setelah mediasi antara warga dan pihak perusahaan di kantor Kecamatan Lawang Kidul menemui jalan buntu.

Dalam mediasi tersebut, perusahaan menawarkan ganti rugi sebesar Rp6.000 per meter persegi, namun ditolak oleh warga yang menginginkan harga yang lebih tinggi.

Harmani berharap masalah ini dapat segera diselesaikan dengan cara yang adil, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau terzalimi. 

“Kedua belah pihak harus segera menemukan solusi yang win-win, sehingga tidak masalah ini tidak berlarut-larut,” tambahnya.