Bukannya Bantu Rekannya yang Dianiaya, Segerombolan Mahasiswa UIN Palembang Ini Malah Lindungi Terduga Pelaku

Momen tangan oknum mahasiswa halangi kamera jurnalis yang sedang meliput pemeriksaan terduga pelaku penganiayaan. (ist/rmolsumsel.id)
Momen tangan oknum mahasiswa halangi kamera jurnalis yang sedang meliput pemeriksaan terduga pelaku penganiayaan. (ist/rmolsumsel.id)

Perlakuan kurang pantas harus diterima sejumlah jurnalis Palembang saat melakukan peliputan di Gedung Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Selasa (4/10). 


Saat itu, jurnalis tengah meliput pemeriksaan pihak Rektorat UIN Raden Fatah Palembang terhadap 10 mahasiswa terduga pelaku penganiayaan mahasiswa yang beberapa hari ini ramai diberitakan. Pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB berlangsung hampir empat jam. Selesai diperiksa, terduga pelaku lalu digiring ke dalam mobil. 

Hanya saja, saat mulai turun dari kantor rektorat hingga menuju mobil, kegiatan liputan yang sedang dijalankan wartawan dihalangi segerombolan mahasiswa lainnya. Gerombolan mahasiswa tersebut menghalangi kamera wartawan yang menyorot terduga pelaku. 

"Saya bersama rekan-rekan jurnalis, mengabadikan momen para terduga pelaku turun dari lantai 2 menuju ke luar gedung rektorat. Namun sangat disayangkan, para oknum mahasiswa tersebut berusaha menghalang-halangi saya dan teman-teman untuk merekam momen tersebut," kata Jurnalis Liputan6.com, Nefri Inge saat dibincangi, Selasa (4/10). 

Dia mengatakan, selain menutupi kamera, gerombolan mahasiswa yang diduga hendak melindungi terduga pelaku tersebut mendorongnya saat melakukan perekaman video. Oknum mahasiswa tersebut bahkan menyuruh kami untuk mundur sembari terus mendorong dirinya dan jurnalis lainnya hingga terpojok ke sudut.

"Bahkan rekan jurnalis saya (Mita - Sriwijaya Post) sempat mengalami pemukulan oleh oknum mahasiswa, sehingga dia tidak maksimal dalam mengabadikan momen tersebut," bebernya. 

Segerombolan mahasiswa tersebut diduga sengaja dikerahkan untuk melindungi terduga pelaku. Seperti kesaksian dari Jurnalis Sriwijaya Post, Mita Rosnita yang menyebutkan tangannya yang sedang memegang kamera untuk memfoto wajah terduga pelaku dipukul oleh oknum mahasiswa. Setelahnya, dia langsung didorong dan oknum mahasiswa tersebut membentangkan tangan seolah melindungi terduga pelaku penganiayaan. 

"Kemudian, saya bilang kalau saya jurnalis. Tapi masih tidak diindahkan mereka," terangnya. 

Aksi segerombolan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang tersebut mendapat kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang. Ketua AJI Palembang, Prawira Maulana mengatakan, kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999. Bagi yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers dikenakan pidana selama paling lama dua tahun dan denda Rp 500 juta. 

"Saat ini dan ke depan AJI Palembang sedang melengkapi data atas kasus ini, untuk kemudian melaporkanya ke penegak hukum," tandasnya.