Bukan hanya terkait kasus jual beli jabatan, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron diduga terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
- Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Pemkab Pemalang, KPK Periksa 9 Saksi
- Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Bangkalan, Anggota KPUD Ikut Diperiksa KPK
- Sengkarut Penunjukkan Pejabat, Dari Laporan Jual Beli Jabatan sampai Bertindak Diluar Wewenang
Baca Juga
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata merespons pertanyaan wartawan soal kegiatan KPK belakangan ini di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Alex mengatakan, ketika sudah dilakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri, maka perkara yang ditangani oleh KPK sudah pada tahap penyidikan dan sudah ada tersangkanya.
"Ya pasti, kalau sudah ada penyidikan pasti ada tersangkanya kan," ujar Alex mengkonfirmasi pertanyaan soal status Bupati Bangkalan tersangka kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat siang (28/10).
Alex mengungkapkan, perkara yang menjerat Bupati Bangkalan ini bukan hanya terkait jual beli jabatan, melainkan juga terkait PBJ.
"Sebetulnya nggak hanya lelang jabatan, ya mungkin biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ. Kan bisa jadi. Ada terkait perizinan. Kan umumnya seperti itu. Dulu di Probolinggo jual beli jabatan Plt Kades, setelah kita dalami kan ternyata banyak juga kan," pungkas Alex.
- KPK Buka Peluang Jerat Koruptor APD Covid-19 dengan Hukuman Mati
- 732 Anggota MPR 2024-2029 Sudah Serahkan LHKPN ke KPK
- Ini 10 Nama Capim KPK yang Diserahkan Pansel ke Presiden Jokowi