Bukan cuma Nikah, Kemenag Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan KUA

Kantor Urusan Agama (KUA)/Ist
Kantor Urusan Agama (KUA)/Ist

Kementerian Agama (Kemenag) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan berbagai layanan keagamaan yang tersedia di Kantor Urusan Agama (KUA). 


Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad mengatakan, KUA kini telah bertransformasi menjadi pusat layanan keagamaan yang lebih modern dan bervariasi.

“Masyarakat harus tahu bahwa KUA sudah jauh lebih baik. Oleh karena itu, penyuluh harus mengampanyekan berbagai layanan nonpencatatan nikah yang justru lebih luas variannya,” ujar Abu Rokhmad lewat keterangan resminya, Minggu 15 Juni 2025.

Penting diketahui, KUA tidak hanya melayani pencatatan nikah, tetapi juga penyuluhan keagamaan, konsultasi keluarga, bimbingan ibadah, penunjuk arah kiblat, hingga pemberdayaan umat.

“Layanan keagamaan yang berdampak harus diupayakan dan diperjuangkan, tidak bisa hanya diharapkan,” tambahnya.

Kemenag juga menerapkan tiga strategi untuk memperkuat layanan KUA. Pertama, merinci seluruh jenis layanan yang tersedia. Kedua, menetapkan indikator kuantitatif sebagai tolok ukur kinerja. Ketiga, menyajikan data perubahan kondisi masyarakat sebelum dan sesudah menerima layanan. 

Menurutnya, salah satu tantangan dalam birokrasi adalah lemahnya keterhubungan antarunit kerja. Oleh karena itu, Kemenag mendorong integrasi lintas direktorat dan pemanfaatan anggaran serta SDM secara kolektif. 

"Tidak ada lagi program yang jalan sendiri-sendiri. Semua fungsi Bimas Islam harus terhubung di KUA,” kata Abu.

Penguatan KUA juga merupakan bagian dari strategi besar moderasi beragama. KUA diposisikan sebagai simpul strategis dalam menjaga kerukunan umat beragama di tingkat lokal, dengan dukungan SDM yang profesional dan fasilitas yang terus ditingkatkan.

“Layanan keagamaan bukan sekadar formalitas atau seremonial. Ia adalah instrumen pembangunan sosial yang konkret,” pungkasnya.